Bawaslu Ingatkan Tim Penjaringan Cawapres Jokowi Tidak Manfaatkan ASN

Bawaslu Ingatkan Tim Penjaringan Cawapres Jokowi Tidak Manfaatkan ASN

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno disebut-sebut masuk dalam tim informal penjaringan calon wakil presiden (Cawapres) untuk pendamping petahana Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar tidak mempermasalahkan itu asalkan Pratikno dalam melakukan tugasnya sebagai tim informal penjaringan tidak melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

"Pada saat ASN digunakan berarti ada keberpihakan yang mungkin akan terjadi, dan itu melanggar UU ASN soal netralitas dari ASN," sebut dia di sela-sela diskusi bertajuk 'Korupsi, Pilkada dan Penegakan Hukum' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).

Fritz menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi semua pihak untuk tidak melibatkan ASN dalam tim pemenangan di ajang pemilihan kepala daerah termasuk pemilihan presiden.

Nah, jika nanti Bawaslu menemukan tim informal penjaringan Cawapres Jokowi, dalam hal ini Pratikno menggunakan ASN sebagai sumber daya, maka yang bakal kena getahnya adalah ASN itu sendiri.

"Apabila dalam proses itu ada pengawas kami melihat ASN tidak melaksanakan tugasnya, mengarah kepada keberpihakan dalam sebuah ajakan atau pertemuan yang mendukung sebuah calon, itu dapat dikenakan sebuah tindakan etik. Baik mulai dari peringatan sedang sampai ke berat. Kami meminta tidak ada ASN yang digunakan," demikian Fritz.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita