www.gelora.co - Praktik curang ekspor-impor terjadi lagi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyita 5 ton bawang putih asal China yang disinyalir kuat ilegal. Pelakunya bakal dipidanakan.
Bawang putih tersebut sudah diamankan sejak 2 Maret. Kasus tersebut terbongkar berawal dari petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PTKN) Kemendag yang mencurigai adanya kejanggalan terkait administrasi perizinan untuk memasukkan barang ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat itu, petugas langsung inisiatif menahan komoditas tersebut.
Direktur Tertib Tata Niaga Kemendag Veri Anggriono mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, importir diduga melanggar perizinan. Izin impor bawang putih untuk bibit namun pada praktiknya dijual ke pasar. Hal itu diperkuat dari label dari karung bawang putih.
"Lima ton yang kami sita merupakan bagian dari 8 kontainer yang masuk ke dalam negeri. Bawang itu tidak hanya tersebar di Jakarta, tetapi juga Sumatera Utara, Malang, dan beberapa daerah lainnya," ungkap Veri usai meninjau barang sitaan di Komplek Pergudangan Distribution Center, Jakarta Utara.
Veri menyebutkan, dari penelusuran, importir memiliki izin impor bibit bawang putih dari Kementerian Pertanian sebanyak 300 ton. Namun ditegaskannya, pihaknya tidak mengurusi izin impor untuk bibit, karena hanya mengatur impor untuk konsumsi.
Saat ditanya mengenai kewajiban importir menanam bawang, Veri menilai tidak masuk akal. Karena jumlahnya cukup besar, melebihi kebutuhan yang diperlukan untuk menanam lahan. Menurutnya, bawang putih yang diperuntukkan bagi bibit tidak boleh untuk konsumsi masyarakat.
Veri menegaskan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap importir yang menyalahgunakan aturan. Apalagi, kini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam melakukan importasi.
"Tidak ada kompromi. Konsekuensinya akan dikenakan sanksi. Kalau perlu blokir nama pelaku usahanya, atau dikenakan sanksi pidana," tegasnya.
Wakil Ketua Satuan Tugas (Wakasatgas) Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya berharap, kasus masuknya bawang putih ilegal diselesaikan sampai tuntas. "Kita harapkan itu ditangani secara tuntas untuk bisa dibawa ke pengadilan," kata Brigjen Polisi Agung Setya.
Agung menilai, kasus bawang putih tersebut sebagai pelanggaran berat karena mengganggu banyak pihak.
Dia menegaskan, Satgas Pangan Polri siap bersinergi dengan seluruh lembaga dan kementerian untuk menangani persoalan pangan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan komitmennya untuk memproses hukum pelanggaran hukum terkait kegiatan ekspor-impor. Menurutnya, melakukan pelanggaran impor sama dengan tindakan penyeludupan.
[rmol]