Bamsoet Nilai Larangan Mahasiswi Pakai Cadar Tak Punya Landasan Hukum

Bamsoet Nilai Larangan Mahasiswi Pakai Cadar Tak Punya Landasan Hukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai kebijakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta yang melarang mahasiswi menggunakan cadar tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab, dia menjelaskan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 mengatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Maka itu, dia kominta Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Agama agar meminta rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Yudian Wahyudi dapat memisahkan antara budaya dengan ajaran agama. Selain itu, pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta Komisi X DPR mendorong Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk memberikan imbauan kepada setiap rektor seluruh Universitas di Indonesia agar dapat menerapkan kebijakan yang lebih persuasif terhadap mahasiswa maupun mahasiswi guna menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme.

"Baik dalam akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus, serta mencegah mahasiswa mahasiswi mengikuti suatu aliran radikal dan hal negatif lainnya," tutur Politikus Partai Golkar ini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (7/3/2018).

Sebelumnya, untuk menjaga marwah sebagai kampus pemerintah, Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta melarang penggunaan cadar bagi mahasiswinya. Pernyataan ini disampaikan Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Drs Yudian Wahyudi dalam jumpa pers di kampus itu.

Menurut Yudian, hadirnya UIN sebagai kampus yang Islam moderat, berkeadilan, atau Islam nusantara menitikberatkan pada cinta Tanah Air. Karena itu, ujarnya, kehadiran mahasiswi bercadar yang mempresentasikan HTI adalah bentuk penghianatan. (sn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita