Astaga, Usai Bercinta Dengan Pacar, Gadis 14 Tahun di Tabanan Alami Pendarahan Hingga Meninggal

Astaga, Usai Bercinta Dengan Pacar, Gadis 14 Tahun di Tabanan Alami Pendarahan Hingga Meninggal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Polres Tabanan gelar rekontruksi tewasnya Luh Gede DS (14) anak di bawah umur usai berhubungan intim dengan pacarnya di Jalan Debes Gang IV/C7, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan pada Kamis (1/3/2018).

Dikabarkan sebelumnya bocah perempuan tersebut tewas usai bercinta dengan tersangka Gungde Wiradana alias Gung De (26) pacarnya sebanyak tiga kali pada Minggu 21 Januari 2018 sekira pukul 15.30 Wita. 

Kabag Humas Polres Tabanan, AKP Suyasa mengatakan, dalam rekontruksi tersebut ada 53 adegan yang diperankan oleh pelaku.

Dalam adegan pertama, tersangka dan korban datang ke  lokasi (TKP) dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian memarkir sepeda motor di parkiran kost lalu tersangka dan korban masuk ke kamar kost.

Dia menerangkan, adegan selanjutnya dilakukan di dalam kamar kost di  mana tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali.

“Pelaku sempat mendekap wajah Korban dengan bantal karena korban berteriak cukup keras,”katanya.

Setelah selesai melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali, korban merasa kesakitan di bagian kemaluan.  

Saat itu vagina korban mengeluarkan darah. Setelah itu tersangka panik dan meminta minyak kayu putih ke tetangga di depan kost. Setelah mendapatkan minyak kayu putih, tersangka meminta saksi untuk menggosokkan minyak kayu putih kepada korban yang berada di dalam kamar kost. Saat itu tersangka mencari dokter untuk memeriksa korban. Namun dokter menyarankan korban dibawa ke UGD.

Dia menjelaskan, setelah itu tersangka kembali ke kost dan menyelimuti korban dan membawanya ke rumah sakit dengan angkutan umum.

Tersangka telah dikenakan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan penggati Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita