Artis Lyra Virna Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Artis Lyra Virna Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Polda Metro Jaya menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Lyra Virna.

Lyra Virna jadi tersangka setelah dilaporkan pemilik ADA Tour dan Travel Lasty Annisa ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

“Nanti kita panggil tanggal 22 Maret (pemeriksaan), hari Kamis besok dipanggil sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).

Menurut Argo, peningkatan status Lyra Virna sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik dan tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro tertanggal 16 Maret 2018.

“Tidak jauh beda dengan waktu jadi saksi, mencemarkan nama baik di akun Instragram pribadinya terhadap pemilik ADA Tour and Travel,” jelasnya.

Seperti diketahui, Artia Lyra Virna dlaporkan oleh pemilik Biro Perjalanan ADA Tour and Travel Lasty Annisa terkait pernyataan istri dari artis Fadlan di akun Instagran Pribadinya.

Pernyataan itu dibuat saat Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur ongkos naik haji (ONH) plus, melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra. Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita