Arseto Pariadji Resmi Ditahan Polisi

Arseto Pariadji Resmi Ditahan Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Arseto Pariadji ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa secara intensif sejak semalam. Arseto ditahan sebagai tersangka dalam proses penyidikan di kepolisian untuk 20 hari ke depan.

"Ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada detikcom, Kamis (29/3/2018)

Penahanan merupakan kewenangan penyidikan. Ada beberapa alasan subjektif penahanan, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Penahanan itu kewenangan penyidik," ujar Argo.

Arseto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap kelompok tertentu. Arseto disidik atas dasar laporan dari kelompok tertentu yang dipostingnya melalui akun Facebook.

Arseto disangka pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ttg Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP. Dia diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Pada Rabu (28/3) kemarin, Arseto juga dilaporkan oleh relawan Jokowi Mania (Joman) atas dugaan pencemaran nama baik. Arseto dinilai mencemarakan nama baik atas perkataannya yang menyebutkan bahwa kartu undangan mantu Jokowi dijual Rp 25 juta. [detik]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA