Aman Abdurrahman Didakwa Sebagai Aktor Intelektual Bom Thamrin & Kp Melayu

Aman Abdurrahman Didakwa Sebagai Aktor Intelektual Bom Thamrin & Kp Melayu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nana mengatakan Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma didakwa empat dakwaan. Oman diduga menjadi aktor intelektual sejumlah tindak pidana terorisme di Indonesia.

"Jadi dia didakwa tuh ada empat ya, empat yang sudah terjadi. Pertama bom Thamrin, Kampung Melayu, Samarinda (Gereja Oikumene), satu lagi yang di Medan yang (korban) polisi dilakukan oleh kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah)," ujar Nana usai persidangan Oman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jumat (2/3).

Nana memaparkan, ke kelompoknya Oman juga memfasilitasi atau memerintahkan anggotanya untuk hijrah ke Filipina dan bergabung dengan ISIS. Tambahnya, Oman juga diduga memberi ajaran berbau provokasi ke kelompoknya.

"Akibat provokasi ajarannya banyak yang terprovokasi untuk melakukan tindakan terorisme terhadap polisi yang di Mataram dan NTB," tuturnya.

"Nanti saja kita lihat apa sih sebelumnya peran terdakwa ini. Memang terhadap korban (tindakan teroris) ini status terdakwa (Oman) masih tahanan. Tapi ada perbuatan dia yang secara tidak langsung memprovokasi anggotanya untuk melakukan amaliah yang terjadi di luar negeri," sambungnya.

Nana juga masih mendalami peran Oman lainnya sebelum insiden bom terjadi, misalnya asal muasal memperoleh bom dan cara merakitnya. Tim JPU meyakini akan membuktikan keterlibatan Oman.

"Jadi kita mekanismenya gak langsung kejadian, tapi ada langkah-langkah yang urai satu persatu sehingga kita bisa mengatakan yang terjadi ada kaitannya dengan terdakwa. Kami akan membuktikannya," pungkasnya.

Sidang Oman dilanjutkan pada Selasa 6 Maret 2018. Agendanya yakni keterangan dari saksi JPU. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita