ACTA Bakal Adukan Jokowi ke Ombudsman, Misbakhun Bilang Salah Alamat

ACTA Bakal Adukan Jokowi ke Ombudsman, Misbakhun Bilang Salah Alamat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Politisi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun menilai, rencana tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman salah alamat.

"Ombudsman atau ORI adalah lembaga untuk menampung pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik oleh negara. Istana Negara bukanlah domain pelayanan publik karena Istana tidak mengadakan pelayanan publik," kata Mukhammad Misbakhun melalui pernyataan tertulis, Minggu (4/3/2018) malam.

Misbakhun mengatakan hal itu menyikapi pernyataan tim ACTA yang berencana ingin melaporkan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman lantaran Presiden menerima tamu pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Istana Negara.

Anggota Komisi XI DPR RI itu menegaskan, Istana Negara adalah tempat Presiden menjalankan kegiatan protokoler kenegaraan, termasuk menerima tamu yang bersifat resmi ataupun informal.

"Penggunaan fasilitas negara seperti istana bagi kepentingan Presiden untuk urusan resmi ataupun pribadi, bukanlah domain aduan yang menjadi kewenangan Ombudsman," katanya.

Adapun soal dugaan adanya maladministrasi karena Presiden Jokowi membahas pemenangan Pilpres di Istana Negara, menurut Misbakhun, pertemuan antara Presiden Jokowi dengan pimpinan parpol di Istana Negara bukanlah hal baru.

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini mencontohkan, Presiden Joko Widodo pernah menerima tamu Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, serta para elite parpol lainnya, secara terpisah di Istana Negara.

"Bahkan Presiden Jokowi juga pernah menerima pimpinan PKS di Istana Negara, pernah menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo di Istana Bogor," kata dia.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II ini juga mengingatkan pihak-pihak yang pernah diundang Presiden Joko Widodo atau bertamu kepada Presiden di Istana Negara, untuk dapat menjaga ucapannya soal pertemuan di ranah publik.

Menurut dia, agar isi pertemuan tidak disalahartikan hingga menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat.

Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA) Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan melaporkan pertemuan Presiden Joko Widodo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Ombudsman.

Habiburokhman menduga, terjadi pelanggaran administrasi dalam pertemuan itu karena membicarakan strategi pemenangan Jokowi dalam Pemilihan Presiden 2019 di Istana Negara.

ACTA berencana melaporkan pertemuan tersebut ke Ombudsman RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Rencananya, laporan dugaan maldministrasi akan diserahkan ke Ombudsman pada Senin (5/3/2018) siang.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita