ABG Digenjot Paman Berulang Kali Jadi Gila, Masuk RS Jiwa

ABG Digenjot Paman Berulang Kali Jadi Gila, Masuk RS Jiwa

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ilustrasi

www.gelora.co - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kali ini seorang anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun, sebut saja Mawar, menjadi korban predator seksual.

Kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh pamannya sendiri. Selain mengalami kekerasan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik.

Akibatnya kini korban mengalami depresi berat hingga harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bangli.

Peristiwa kekerasan seksual itu kini telah dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada Jumat (16/3) pekan lalu, melalui Laporan Polisi Nomor LP/63/III/2018/Bali/Res Bll.

Sayangnya terlapor dalam kasus kekerasan seksual anak ini, yakni IKS (65) belum diamankan aparat kepolisian.

Tak pelak hal itu menjadi pertanyaan. Terlebih kasus kekerasan seksual ini sudah menjadi pembicaraan masyarakat luas.

Kini kasus kekerasan seksual itu dikawal 22 advokat di Buleleng yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak.

Mereka akan mengawal kasus ini, sekaligus mendesak polisi segera menuntaskan kasus ini.

Bahkan siang kemarin, puluhan advokat yang tergabung dalam forum ini, ngelurug Polres Buleleng, mendesak polisi menangani kasus dengan cepat.

Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Gede Harja Astawa mengungkapkan, kekerasan seksual itu diduga dilakukan pada kurun wakut 21 Februari hingga 27 Februari lalu.

Terlapor IKS, diduga menggenjot Mawar sebanyak tiga kali. Terlapor diketahui tinggal dalam satu pekarangan besar dengan korban. Namun rumah korban dengan terlapor, berbeda.

Terungkapnya kasus ini juga karena perubahan perilaku Mawar. Pada awal Maret lalu, Mawar sempat kabur dari rumah dan terlihat depresi.

Belakangan Mawar ditemukan tak jauh dari rumahnya. Dari sana akhirnya diketahui korban menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh IKS.

“Korban sudah dua minggu ini terkulai di rumah sakit. Bahkan sampai dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Kami mendesak polisi mengambil langkah tegas, nyata, profesional, dan proporsional,” kata Harja Kamis (23/2) kemarin.

Harja juga menyebutkan, kasus kekerasan seksual ini sudah pernah dimediasi di kantor kepala desa.

Konon saat mediasi itu, terlapor mengakui melakukan kekerasan pada korban. Karena itu, seharuanya polisi sudah bisa bertindak.

“Ada korban, ada pengakuan. Pengakuan itu bahkan dilakukan di hadapan aparat desa. dengan petunjuk awal ini, semestinya aparat penegak hukum bisa ambil langkah-langkah,” imbuhnya. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita