Zulkifli Hasan Sebut Penolakan Jokowi soal UU MD3 Terlambat

Zulkifli Hasan Sebut Penolakan Jokowi soal UU MD3 Terlambat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang tak mau menandatangani UU MD3, yang telah disahkan DPR. Menurutnya, penolakan terhadap UU itu seharusnya dilakukan sejak masih dalam pembahasan.

"Kalau nggak setuju waktu di sini dong nolaknya. Waktu pemerintah di sini, kalau nggak setuju kan berhenti UU-nya nggak jalan. Tapi kalau pemerintah setuju, jalan," ujar Zulkifli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Meski begitu, ia tak mempersoalkan keengganan Jokowi meneken UU itu. Menurut Zulkifli, UU MD3 akan tetap berlaku setelah 30 hari disahkan, walaupun Presiden tidak menandatanganinya.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 73 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal itu juga diatur dalam UUD 1945.

"Ditandatangani atau tidak oleh Pak Presiden, 30 hari kerja kan berlaku. Nggak apa-apa kalau Presiden nggak tanda tangan kan boleh. Tidak ada yang dilanggar," sebut Ketua Umum PAN itu.

Soal sikap Jokowi itu, Zulkifli enggan banyak berkomentar. Dia mempersilakan publik menilai apakah sikap Jokowi pencitraan atau bukan.

"Ya terserah publik yang menilai kan," ujar Zulkifli singkat.

Diketahui, Presiden Joko Widodo belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR. Jokowi mengatakan dirinya masih menimbang karena mendengar banyak keresahan di masyarakat terkait UU tersebut.

"Ya saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk. Ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," kata Jokowi saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2).  (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita