Yasonna: Kemungkinan Jokowi Tidak Akan Meneken UU MD3

Yasonna: Kemungkinan Jokowi Tidak Akan Meneken UU MD3

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Presiden Jokowi diperkirakan tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Senin (12/2/2018) lalu.

"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan menandatangani (UU MD3)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Selasa (20/2/2018).

Kendati Jokowi tak menandatangani UU MD3, UU tersebut tetap sah. Mengingat adanya aturan bahwa RUU yang tak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi UU.

"UU tanpa ditandatangani kan sah sendiri tapi apapun itu terserah bapak presiden, saya tidak mau ada pikiran bapak presiden seperti itu," jelas Yasonna.

Dikatakan Yasonna, awalnya Jokowi tak mengatahui isi perubahan UU MD3 tersebut. Bahkan, kata Yasonna, lebih banyak lagi konsep UU MD3 yang sebetulnya tak disetujui pemerintah.

"Tidak tahu, saya belum menyampaikan dinamikanya. Sekarang ini baru saya laporkan ke Presiden. Beliau tidak aware sama sekali dan tidak saya laporkan sama sekali," tambah dia.

"Waktu itu perdebatan sangat kencang karena ada keinginan pelantikan (pimpinan DPR) pada masa sidang yang lalu, ada keinginan itu makanya kita putuskan segera dengan pikiran saya akan sampaikan argumentasi," jelas dia.

Yasonna sebagai yang menyetujui revisi UU MD3 mengatakan, bahwa sebelumnya terjadi dialog yang cukup alot dan panjang terkait hal itu. Keputusannya menerima UU MD3 karena mengingat dinamika politik yang sangat cepat.

"Kalau saya tidak menerima ini, mungkin tidak akan ada pengesahan MD3 pada waktu itu jadi dinamika politiknya cepat. Saya katakan ok sebatas contempt of parlement dalam mengerjakan tugasnya," ungkap Yasonna.

Ada sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 yang banyak menuai kritik di antaranya terkait pasal pemanggilan paksa, hak imunitas anggota DPR dan pasal tentang langkah hukum pada setiap orang yang dianggap menghina dan merendahkan DPR dan anggota DPR.[tsc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA