Wasekjen PPP: Kami Cuma Berdua, Apalah Daya!

Wasekjen PPP: Kami Cuma Berdua, Apalah Daya!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Ahmad Baidowi mengaku bahwa pasal pemanggilan anggota DPR harus seizin Presiden dalam UU MD3 memang sesuai dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, harusnya surat izin pemanggilan yang dikantongi aparat hukum dari Presiden, tidak berlaku bagi kasus-kasus pidana khusus.

"Perlu diingat kalau untuk pidana khusus ya enggak perlu, misalkan OTT," kata Awiek dalam diskusi bertajuk 'DPR Takut Kritik?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Namun, kata dia, kebanyakan Fraksi di DPR berpendapat lain. Delapan fraksi tidak setuju dengan argumen yang disampaikan oleh Fraksi PPP termasuk Fraksi Nasdem dan akhirnya UU MD3 disahkan.

"Kami menolak. Tapi apalah daya kami cuma berdua," pungkas Anggota Komisi II DPR ini.

Fraksi PPP dan Fraksi Partai Nasdem memilih walk out dari rapat Paripurna pembahasan revisi UU MD3, Senin (12/2).

Sekretaris Jenderal DPP PPP Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani sebelumnya menyatakan perubahan kedua UU MD3 terlalu terburu-buru disetujui sehingga memberikan dampak psikologis pada masyarakat.

"Fraksi PPP sudah meminta agar DPR meminta masukan dari banyak pihak, perihal pasal mengenai penghinaan parlemen serta pemanggilan paksa, tapi karena tidak dihiraukan, sehingga memilih walk out pada saat RUU tersebut disetujui," kata Arsul Sani, Kamis kemarin.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA