Wah, Mendagri Nilai Tak Masalah Tersangka Korupsi Ikut Pilkada 2018

Wah, Mendagri Nilai Tak Masalah Tersangka Korupsi Ikut Pilkada 2018

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co -  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan para calon kepala daerah yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018. Menurutnya itu tidak melanggar aturan.

Pada Pilkada sebelumnya bahkan ada calon kepala daerah yang menang di Pilkada meski telah sedang menjadi tersangka KPK.

"Aturan dan PKPU masih membolehkan sampai yang bersangkutan berkuatan hukum tetap. Kalau ingat tahun lalu ada yang ditahan pun menang mutlak di Pilkada," kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Namun, Tjahjo mengingatkan kepala daerah yang kembali bertarung dalam Pilkada 2018 untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara. Dia meminta agar para petahana bertarung secara mandiri tanpa memanfaatkan anggaran daerah.

"Sudah kita imbau petahana yang mau maju lagi tidak boleh pakai fasilitas negara, itu saja jelas, dan tidak boleh memanfaatkan anggaran daerah harus mandiri," katanya.

Setidaknya ada empat calon kepala daerah yang sudah dipastikan ikut Pilkada 2018 terjaring operasi tangkap tangan KPK dan kini telah ditahan di rumah tahanan.

Mereka adalah calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, calon Bupati Jombang Nyono Suharli, calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan calon Gubernur Lampung Mustafa.

Marianus Sae merupakan Bupati Ngada NTT yang maju dalam Pilgub NTT 2018 berpasangan dengan Emilia J Nomleni. Mereka diusung koalisi PDIP dan PKB.

Sementara Bupati Jombang Nyono, kembali maju bersama Subaidi Muhtar di Pilkada Jombang. Mereka berdua diusung Partai Golkar, PKS, PKB, PAN, dan Nasdem.

Sedangkan Bupati Subang Imas menggandeng Sutarno sebagai calon wakil bupati, dalam Pilkada Subang. Imas-Sutarno diusung koalisi Partai Golkar dan PKB. Terakhir adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa diusung oleh Partai NasDem, PKS, dan Hanura untuk menjadi calon gubernur Lampung.

Keeempatnya sudah ditetapkan oleh KPUD masing-masing dan telah mendapat nomor urut. Masa kampanye pada pilkada serentak ini sudah mulai dan akan berakhir pada 23 Juni 2018. (sa)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita