Simak, Ini 3 Hakim yang Akan Adili PK Kasus Penistaan Agama Ahok

Simak, Ini 3 Hakim yang Akan Adili PK Kasus Penistaan Agama Ahok

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Sidang perdana peninjauan kembali terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar pada Senin (26/2) depan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut.

"Sudah ada majelis hakimnya. Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto. Persidangan dimulai Senin, 26 Februari," kata Humas PN Jakut Jootje Sampaleng saat dihubungi, Senin (19/2/2018).

Dia mengatakan ketiganya ialah hakim anggota di PN Jakut. PK ini akan diputus di Mahkamah Agung.

"Mereka hakim anggota di PN, majelis yang akan memeriksa tentang kelengkapan dan akan memberi pendapat. PK itu akan diputus di MA," tutur Jootje.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) kemungkinan akan kembali menunjuk jaksa Ali Mukartono. Ali merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penistaan agama.

"Saya yakin juga akan saya akan tunjuk dia. Dia (Ali Mukartono) kan jaksa yang mengikuti dari awal kan," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) pada Kejagung, Noor Rachmad, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).

Namun, penunjukan jaksa akan dilakukan setelah surat panggilan dari Mahkamah Agung diterima. Penetapan jaksa juga akan dilakukan setelah Noor melaporkan ke Jaksa Agung.

Noor mengatakan meskipun Ali saat ini telah menjabat sebagai Kajati Sumatera Selatan, tak menutup kemungkinan dia yang akan ditunjuk. Karena Ali dinilai telah menguasai materi perkara.

Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon terpidana secara tertulis dalam hal ini diajukan oleh penasihat hukumnya, Josefina Agatha Syukur serta advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, yang berkantor pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat. 

Putusan pengadilan negeri yang dimohonkan peninjauan kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utara, yang telah berkekuatan hukum tetap. (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita