Sidang Cerai, Pengacara Hadirkan 2 Staf Pribadi Ahok Sebagai Saksi

Sidang Cerai, Pengacara Hadirkan 2 Staf Pribadi Ahok Sebagai Saksi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Sidang perceraian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan istrinya Veronica Tan sudah memasuki babak kelima. Pagi ini, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Kuasa hukum Ahok, yakni Fifi Lety Indra mengatakan akan menghadirkan dua saksi. Keduanya merupakan staf pribadi mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Staf (Ahok) dua-duanya," ujarnya di lokasi.

Fifi juga menjelaskan, Ahok tidak akan hadiri sidang cerai, karena sidang ini bisa diwakilkan oleh kuasa hukum.

"Seperti diketahui kalau untuk gugatan cerai bisa diwakili pengacara jadi enggak perlu hadir baik penggugat dan tergugat," kata Adik Ahok ini.

Kemudian, Kuasa hukum lainnya, Josefina mengatakan, melengkapi saksi yang dihadirkan pada hari ini, pihaknya juga membawa surat-surat sebagai bukti tambahan di persidangan.

Lanjutnya bukti itu berupa surat digagas sendiri oleh Ahok. Hanya saja, penulisannya dibantu oleh tim kuasa hukum karena kondisi Ahok yang masih ditahan di Mako Brimob, Depok, tidak memungkinkan.

"Iya, tertulis. Kita yang ketik, kalai Pak Ahok yang nulis dari Mako kasihan, dia sudah banyak kerjaan, sudah nulis," jelas Fina. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita