Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, JK: Menghina Anjing Raja Thailand Saja Bisa Dihukum

Setuju Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, JK: Menghina Anjing Raja Thailand Saja Bisa Dihukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co -  Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap ada dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini sedang digodok di DPR.

‎Aturan itu menuai kontroversi lantaran menurut sebagian pihak bakal memasung demokrasi. Selain itu, pasal tersebut dikhawatirkan menjadi 'karet' dan dimanfaatkan untuk melumpuhkan lawan politik tertentu.

"Presiden juga lambang negara. Kalau Anda menghina lambang negara kan berarti secara keseluruhan orang bisa masalah," ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).

Kalla lalu membandingkan dengan aturan hukum tentang penghinaan kepala negara yang berlaku di Thailand. Di negeri ‎gajah putih itu, menghina anjing peliharaan raja saja dapat diganjar hukuman.

"Bandingkan di Thailand, menghina anjingnya raja juga itu Anda bisa dihukum," tegasnya.

Kalla menambahkan, publik boleh saja melontarkan kritik pada Presiden atau Wakil Presiden, asalkan tidak menghina‎.

"Anda kritik habis-habisan kan Presiden dan Wapres tidak ada soal, cuma jangan menghina," tandas dia.

Kritik, kata Kalla, selalu memiliki dasar. Sedangkan menghina tidak memiliki dasar. Kalla kemudian berpesan agar pasal penghinaan kepala dan wakil kepala negara dalam RKUHP tidak bersifat multitafsir.

"Ya dibikin lah jangan karet. Jadi kalau mau kritik, kritik saja. Tapi ada buktinya, ada dasarnya, yang menghina tidak ada dasarnya," cetus dia. (okz)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita