Setnov Khawatir Keluar Ongkos Rp20 Miliar Jika Dikejar KPK

Setnov Khawatir Keluar Ongkos Rp20 Miliar Jika Dikejar KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto dan pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agutinus alias Andi Narogong sempat membahas uang sebesar Rp20 miliar dan "dikejar-kejar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)".

Sebagaimana hal itu terungkap dalam rekaman percakapan antara Setnov dan Andi Narogong saat di putar di persidangan, pada hari ini. Keduanya membicarakan uang Rp20 miliar tersebut ketika bertemu di kediaman Setnov pagi hari.

Awalnya, dalam rekaman itu, Setnov sempat ketakutan jika ditangkap oleh KPK. Sebab, menurut Setnov, Andi Narogong orang dekatnya, banyak memegang atau mengendalikan perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek e-KTP.

"Itu lawannya Andi, Andi, juga. PNRI dia (Andi) juga, itu dia juga. Waduh, gua bilangin kali ini jangan sampe kebobolan, nama gua dipake ke sana-sini," kata Setnov dalam sebuah rekaman yang diperdengarkan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Kemudian Setnov mengungkapkan, bahwa ongkos jika dikejar KPK akan lebih mahal. Diduga, karena Andi Narogong banyak menggunakan nama Setnov dalam beberapa proyek.

"Kalo gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar," ungkap Setnov.

Lantas, ‎Jaksa KPK mempertanyakan maksud dari perkataan Setnov di dalam‎ rekaman itu kepada Andi Narogong. Andi sendiri merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk terdakwa Setnov, pada persidangan kali ini.

"Apa benar itu? Kalau di korupsi, permufakatan korupsi delik sendiri itu ya," tanya Jaksa Abdul Ba'asir kepada Andi di persidangan.

Andi mengklaim tidak tahu apa yang dimaksud dengan Setnov dalam pembicaraan tersebut. Dia menduga, pernyataan Setnov terkait uang Rp20 miliar merupakan pembayaran untuk jasa sewa pengacara jika ditangkap oleh KPK.

"Ya, mungkin (uang Rp20 miliar) biaya pengacara kalau sampai tersandung kasus hukum," ungkap Andi kepada Jaksa KPK.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita