Saksi Kasus Korupsi e-KTP: SN dan Senayan Group Dapat Jatah 7 Persen

Saksi Kasus Korupsi e-KTP: SN dan Senayan Group Dapat Jatah 7 Persen

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Direktur Utama PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya, mengaku tahu tentang pembagian commitment fee terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Dia menyebut ada pembagian uang untuk 'SN Group' dan 'Senayan Group'.

"Soal adanya fee e-KTP, Anda tahu?" tanya jaksa KPK pada Johanes yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Johanes mengaku mengetahui fee e-KTP dari rekannya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby. Dia menyebut ada uang sebesar 7 persen untuk 'SN Group' dan 'Senayan Group'.

"Saya tahu dari Jimmy Iskandar Bobby pernah menyampaikan ke saya, Bobby cerita bahwa Senayan Group dan SN Group dapat 7 persen," ujar Johanes.

Jaksa pun memastikan apakan SN yang dimaksud adalah Setya Novanto. Johanes mengiyakannya.

"SN itu apakah Setya Novanto?" tanya jaksa.

"Saat itu ragu, tapi kalau sekarang mungkin Setya Novanto. Bobby bilang SN Group dan Senayan Group dapat jatah itu saja, maaf kalau ada salah kata Pak," ucap Johanes.

Selain itu, Johanes mengaku mengenal Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang merupakan keponakan Novanto. Dia juga mengaku pernah berkunjung ke kantor perusahaan PT Murakabi Sejahtera. Saat itu perusahaan tersebut mengikuti proyek e-KTP.

"Bendera perusahaan Pak Irvanto (PT Murakabi) dipakai untuk e-KTP," ucap Johanes.

Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima aliran uang sebesar USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita