RUU Penyadapan Amanat MK

RUU Penyadapan Amanat MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan. Usulan ini merupakan salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait wacana tersebut, anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, RUU Penyadapan sebenarnya bukan hal yang baru dan sudah ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Keputusan MK mengamanatkan bahwa prosedur penyadapan harus diatur melalui undang-undang," kata politisi PDI Perjuangan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2).

Dia melanjutkan MK dalam putusannya juga menyatakan hingga saat ini belum ada pengaturan yang komprehensif tentang penyadapan.

Menurut Masinton, MK juga berpendapat bahwa penyadapan merupakan bentuk pelanggaran right of privacy sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dapat dibatasi.

"Hal ini jelas melanggar UUD 1945. Menurut MK, perlu dibuat undang-undang khusus yang mengatur prosedur penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang diberi wewenang melakukan penyadapan," katanya.

Lebih lanjut Masinton, RUU Penyadapan bukan hanya mengatur mekanisme dan pertanggungjawaban KPK saja. Namun, ujarnya, RUU Penyadapan itu juga berlaku bagi institusi lain yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita