Proyek Nasional Telan Korban Lagi, DPR: Proyek Kejar Tayang

Proyek Nasional Telan Korban Lagi, DPR: Proyek Kejar Tayang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Kecelakaan pembangunan proyek infrastruktur nasional kembali berulang. Kali ini terjadi pada proyek pembangunan double double track (DDT) Kereta Api di Matraman, Jakarta Timur, Minggu (4/2/2018) pagi. Akibatnya, 4 orang pekerja tewas dan 5 pekerja luka-luka.

Anggota Komisi V DPR RI Nurhasan Zaidi meminta kejadian ini harus menjadi perhatian khusus dan peringatan bagi Pemerintah.

“Pembangunan yang serentak dan kejar tayang pasti menimbulkan beban moral bagi siapapun termasuk penyedia jasa kontruksi, karenanya pemerintah harus bertanggung jawab. Disamping penyedia jasa kontruksi juga harus mempertanggung jawabkan sesuai hukum dan UU yang berlaku. Hendaknya ini kejadian yang terakhir, harus ada ketegasan dan perhatian khusus untuk masalah ini,” kata Nurhasan di Jakarta, Senin (5/2/2018).

Atas terjadinya musibah tersebut, politisi F-PKS itu mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi secara mendalam dan segera mengambil tindakan tegas. Apalagi musibah ini terjadi untuk yang kesekian kalinya dalam 3 bulan terakhir, dengan jenis kecelakaan yang relatif sama.

“Ini darurat keselamatan kerja bagi proyek infrastruktur nasional, tidak bisa dianggap sesuatu hal yang biasa. Jelas ada indikasi masalah disini, kita tidak menghakimi, tapi ini fakta yang berulangkali terjadi. Ini menunjukkan proyek tersebut minim pengawasan dan tidak memperhatikan keselamatan kerja, ini fatal,” ungkap Nurhasan.

Menurutnya, Komisi V yang membidangi Infrastruktur dan perhubungan ini akan tegas dalam hal ini. Pihaknya mendesak Pemerintah khususnya Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) yang telah dibentuk untuk segera melakukan investigasi secara mendalam dan melakukan evaluasi terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

“Dan segera akan kita panggil semua pihak yang terkait. Bila ada potensi pelanggaran terhadap UU dan SOPnya, segera tindak tegas. Ini mendesak, jangan sampai hal ini terulang lagi,” tandas politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Mengutip pasal 52 UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), Penyedia Jasa dan sub penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

“Jika tidak dipenuhi, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam pasal 96 UU tersebut,” tutup Nurhasan. (ts)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita