Potong 2,5% Zakat Gaji PNS, Pemerintah Ditantang Terapkan Islam Secara Kaffah

Potong 2,5% Zakat Gaji PNS, Pemerintah Ditantang Terapkan Islam Secara Kaffah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pemerintah akan memotong 2,5 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Ketentuan itu berlaku khusus PNS muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat atas gaji pokok Aparatur Sipil Negara ( ASN).

"Kita sedang siapkan Perpres agar semua ASN di seluruh kementerian dan lembaga bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok yang diterima," kata Lukman dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (2/2/2018).

Data Baznas melaporkan penghimpunan zakat tahun 2017 baru mencapai Rp 7 triliun. Padahal potensi zakat di Indonesia tembus Rp 200 triliun.

***

Pengaturan pemerintah sampai harus menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk potongan zakat dari gaji PNS ini menimbulkan pro dan kontra luas di publik.

‏"Lha ibadah kok harus dipaksa pemerintah?" komentar Karni Ilyas, pemandu ILC tvOne, melalui akun twitternya.

Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud berkomentar:

‏"Niatnya Pak Menag mungkin baik. Utk berbuat baik kadang hrs setengah dipaksa, Tp zakat itu baru wajib jika sdh mencapai nishab & haul (tersimpan setahun). Bgmn kalau gaji PNS tak mencapai nishab & haul, msl, krn bayar hutang & keperluan lain? Pikir lg lah," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.

Ada juga yang menyoal kenapa pemerintah cuma mengurusi syariat Islam yang ada duitnya saja, seperti Zakat, dan menantang pemerintah kalau mau menerapkan Islam jangan sepotong-potong dipilah pilih, tapi secara kaffah (menyeluruh).

"Gaji PNS dipotong 2,5 % untuk zakat, pake Perpres (peraturan Presiden) pula, ibadah kok dipaksa? Sekalian paksa rakyat shalat tepat 5 waktu, paksa rakyat menutup aurat, paksa rakyat meninggalkan zina dan LGBT, paksa rakyat berhukum dengan hukum Allah. Mbo ya buat peraturan itu jangan separo-separo Pak karena melirik dananya saja, tapi berislamlah dengan kaffah....," komen Yanti Tanjung yang disampaikan di akun fbnya.

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِى ٱلسِّلۡمِ ڪَآفَّةً۬

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya (kaffah)..." [QS 2: 108]






[pid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita