Polisi tangkap 5 Orang Pembunuh Orangutan yang Mati Tertembus 130 Peluru

Polisi tangkap 5 Orang Pembunuh Orangutan yang Mati Tertembus 130 Peluru

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Kepolisian di Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap 5 pelaku penembakkan orangutan yang mati tertembus 130 peluru, sekaligus menyita barang bukti 4 senapan angin. Kelimanya ditetapkan tersangka. Empat diantaranya, ditahan di penjara polisi.

Penangkapan kelimanya, dilakukan Kamis (15/2) sekitar pukul 15.00 Wita, dan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (16/2) kemarin. Kelima orang itu adalah Nasir (54), Rustan (37), Muis (36), Andi (37) dan He (13).

"Lima orang tersangka, 4 dewasa satu orang anak. Mereka ini satu keluarga. Nasir adalah kakek, anaknya adalah Rustan, Andi menantunya dan He, adalah cucu. Sedangkan Muis, adalah tetangga," kata Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan, dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (17/2).

Teddy menerangkan, kelima tersangka merupakan petani buah nanas, kelapa sawit dan juga pekebun kayu gaharu, yang berada di areal Taman Nasional Kutai (TNK) di Kutai Timur.

"Kenapa para terduga pelaku ini harus menembak? Alasan awalnya karena Orangutan mengganggu tanaman mereka," ujar Teddy.

Tidak kurang 15 saksi, diperiksa dari kepolisian gabungan tidak hanya Polres Kutai Timur, melainkan juga Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur. "Sebetulnya dari awal pun kami sudah simpulkan. Bahwa para pelaku ini ada tidak jauh dari TKP. Makanya kemudian proses penyelidikan, pemeriksaan, kita fokuskan terhadap orang-orang yang ada di sekitar TKP," jelas Teddy.

Penyelidikan pun menurut Teddy, mengerucut kepada kelima orang itu. "Jadi yang bersangkutan pun kita periksa berulang kali. Baik di Polres di Polsek, dan kita lakukan pendekatan-pendekatan yang lain," ungkap Teddy.

"Akhirnya dengan temuan-temuan kita di lapangan, temuan barang bukti, dan temuan lain, kita simpulkan bahwa merekalah tersangkanya," tambahnya.

Empat dari kelima tersangka, kini meringkuk di penjara Polres Kutai Timur. Mereka dijerat pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 Undang-undang No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. "Kita sita barang bukti 4 pucuk senapan angin. Untuk tersangka He, tidak kita tahan karena anak di bawah umur," demikian Teddy.

Diketahui, Orangutan usia remaja, ditemukan warga terdesak dan terlihat merintih kesakitan di areal Taman Nasional Kutai (TNK) kawasan Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Sabtu (3/2). Usai dievakuasi, kondisinya memburuk dan mati, Selasa (6/2) dalam perawatan di lokasi aman, di kantor Balai TNK.

Hasil autopsi, ditemukan tidak kurang 130 peluru senapan angin, 19 luka menganga, 2 mata buta karena peluru yang bersarang serta telapak kaki kiri hilang diduga akibat sabetan senjata tajam. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita