Polisi Setop Kasus Pencemaran Nama Baik Konsumen Reklamasi

Polisi Setop Kasus Pencemaran Nama Baik Konsumen Reklamasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus pencemaran nama baik konsumen reklamasi, Lucia, terhadap pengembang Golf Island. Kasus dihentikan setelah keduanya bersepakat damai.

"Iya (laporannya) dicabut, selesai (kasusnya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di ruangannya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Pihak pelapor, menurut Argo, mencabut laporannya pada Kamis (8/2). Pencabutan laporan dilakukan setelah pihak pelapor dan Lucia bersepakat berdamai.

Kesepakatan damai tersebut dibarengi dengan adanya surat pernyataan permohonan maaf Lucia terhadap pengembang Agung Sedayu Group dan Siti Khusnul Khotimah selaku pelapor. Surat pernyataan permohonan maaf dari Lucia itu juga dicetak di Koran Tempo edisi Jumat, 9 Februari 2018.

"Sudah damai, sudah saling memaafkan. Pernyataan maafnya sudah ada di Koran Tempo," imbuh Argo.

Seiring dengan dicabutnya laporan tersebut, penyidik akan segera menghentikan kasus tersebut. Sedangkan Lucia sudah dibebaskan dari sel tahanan setelah beberapa hari ditahan di Polda Metro Jaya.

"Tadi malam sudah dipulangkan," sebut Argo.

Argo menegaskan tidak ada desakan dari pihak mana pun dalam proses perdamaian kedua pihak tersebut. "Nggak ada (desakan), lawyer masing-masing sepakat (damai) di antara kedua belah pihak," tuturnya.

Lucia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah serta pengancaman. Lucia ditetapkan sebagai tersangka setelah marah-marah kepada pengembang.

Padahal Lucia dan beberapa orang lainnya saat itu ingin meminta kejelasan dari pengembang terkait kelanjutan proyek Golf Island di Pulau C dan D. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lucia kemudian ditahan oleh penyidik. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA