Polisi: Kecepatan SUV yang Tabrak Produser RTV 60 Km/Jama

Polisi: Kecepatan SUV yang Tabrak Produser RTV 60 Km/Jama

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Polisi telah selesai melakukan olah TKP tabrak lari yang menewaskan prosedur RTV, Sandy Syafieq. Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan, kecepatan SUV yang menabrak Sandy diperkirakan mencapai 60 Km/jam.

"Diperkirakan saat itu kecepatan mobil mencapai 60 km jam," kata AKBP Budiyanto, usai olah TKP di TKP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2/2018).

"Itu pernyataan interogasi sementara pengemudi, tapi kan belum bisa dipastikan. Hasilnya sekitar 2 hari atau 3 hari," sambungnya.

Pantauan detikcom di lokasi, olah TKP selesai sekitar pukul 17.20 WIB. AKBP Budiyanto menjelaskan, olah TKP dilakukan menggunakan scanner 3 dimensi.

"Itu nanti bisa mendokumentasikan kemudian bisa memfoto, hasil dokumentasi nanti bisa diolah dengan struktur yang ada. Kita tadi mengambil gambar 3 segmen, 1 segmen itu 8 menit," ujar AKBP Budiyanto.

Dia mengatakan, hasil scanner nantinya berupa animasi. Gambaran sebelum hingga setelah kejadian bisa didapatkan dari alat itu.

"Hasil analisa nanti bisa berupa dalam bentuk analisis momentum, kemudian juga bisa dalam bentuk animasi. Animasi nanti bisa kita lihat kecelakaan tersebut dari sebelum, sesaat, sampai sesudahnya," ujarnya.

Kecelakaan tersebut terjadi pagi tadi pukul 06.20 WIB. Korban yang saat itu sedang bersepeda bersama temannya, Maulana, ditabrak mobil SUV Dodge Journey berpelat nomor B 2765 SBM yang dikemudikan Meydi Juniarto (60).

Saat ini Meydi masih dalam proses pemeriksaan polisi. Meydi menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 14.45 WIB.  (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita