PDIP-PKS Satu Suara Usulkan Ada Aturan Ganti Paslon yang Kena OTT

PDIP-PKS Satu Suara Usulkan Ada Aturan Ganti Paslon yang Kena OTT

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - PDIP dan PKS berharap calon kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bisa diganti. Kedua partai itu satu suara agar dibuat aturan yang menjadi landasan hukum penggantian calon.

"Karena tidak disediakan landasannya, ada kekosongan hukum dalam pilkada kita. Kalau memang mau ditempuh, harus ada perubahan undang-undang," kata Sekjen PKS Mustafa Kamal seusai penetapan parpol peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Selain undang-undang, ia menyatakan presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait hal ini. Namun, menurut Kamal, perppu baru bisa dikeluarkan jika ditangkapnya para calon kepala daerah dinilai keadaan darurat.

"Apakah ini ada satu kedaruratan, ya itu tinggal dipertimbangkan saja. Kalau memang apakah presiden akan mengeluarkan perppu untuk jadi landasan di situ, nah itu mungkin. Hanya perppu yang mungkin untuk kecepatan proses perbaikan undang-undang," ucapnya.

Kamal pun menjelaskan PKS tetap mengikuti aturan untuk mendukung calon yang telah diusungnya di Pilgub Lampung, yakni Mustafa, sebagai cagub. Bupati Lampung Tengah itu ditangkap KPK dalam kasus suap kepada DPRD terkait pinjaman APBD.

"Bukan soal dukung atau tidak mendukung, tapi memang bunyi undang-undangnya seperti itu. Jadi kita tidak bisa menarik. Kita tetap akan berjuang, tentu saja dengan komposisi yang ada, kan masih ada wakilnya," tegas Kamal.

Baca juga: KPK Harap Tak Ada Lagi OTT Kepala Daerah yang Maju Pilkada

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendorong adanya perubahan peraturan soal penggantian calon kepala daerah yang tertangkap tangan oleh KPK. Hanya, dia mengingatkan, perubahan peraturan itu harus mempertimbangkan KPU sebagai pelaksana tahapan pilkada. 

"Ke depan, tentu, apa pun itu, ruang lingkup KPK harus kita hormati. Tentu ke depan juga perlu dibuka ruang penggantian pasangan calon sekiranya ada hal-hal terkait dengan OTT KPK. Tapi kita juga harus melihat adanya kepentingan bersama, yaitu tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU," terang Hasto dalam kesempatan yang sama.

Terkait dukungan di pilgub NTT, PDIP tetap mendukung Marinus Sae dan Emmilia Nomleni. Dukungan tak berubah meski Marianus terkena OTT KPK.

"Tahapan-tahapannya kan sudah berjalan, ya. Kami juga sudah berkomunikasi dengan KPU. Sudah dilakukan penerapan nomor urut dan berdasarkan peraturan undang-undang dan PKPU memang tidak bisa diganti lagi," sebutnya.

"Dan karena itu kami mendorong kepemimpinan Ibu Emmi sebagai kepemimpinan yang membawa harapan bagi masyarakat NTT," imbuh Hasto.

Seperti diketahui, KPU telah melakukan penetapan pasangan calon Pilkada Serentak 2018. Secara aturan, calon kepala daerah memang masih tetap bisa mengikuti proses pilkada meski berstatus tersangka. 

Hingga saat ini calon kepala daerah yang terkena OTT KPK masih berstatus tersangka dan kasus hukumnya dalam tahap penyidikan. Ada empat calon kepala daerah yang terkena OTT KPK dan sudah ditahan. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah yang menjadi cagub Lampung Mustafa, Bupati Ngada Marianus Sae yang maju sebagai cagub NTT, petahana Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, dan petahana Bupati Subang Imas Aryumningsih. (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita