Mahfud MD: Kalau JK Boleh Nyalon Lagi, Mungkin SBY Juga Siap-siap

Mahfud MD: Kalau JK Boleh Nyalon Lagi, Mungkin SBY Juga Siap-siap

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Mahfud MD menyoroti wacana tentang pencalonan Jusuf Kalla menjadi Wakil Presiden dalam pemilihan presiden 2019 mendatang.

Dalam Pasal 7 UUD 1945, menyebut Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Lalu sekarang muncul tanggapan JK kan sudah dua kali, dulu sudah pernah dan sekarang. Lalu mau nyalon lagi. Ada yang bilang tidak, itu semantik.

Semantiknya bisa diperdebatkan," jelas dia saat menjadi pembicara dalam sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi media wartawan se-Indonesia yang diselenggarakan oleh MKRI di gedung Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Selasa malam (27/2).

Selain semantik, dalam perdebatan hukum, ada juga pola historik. Nah, apabila perdebatan menggunakan pola historik, Jusuf Kalla dipastikan tidak bisa kembali mencalonkan diri. Historik itu, kata Mahfud, ada dalam 12 buku yang diterbitkan MK.

"Dikatakan di situ pokoknya dua kali, tidak peduli berturut-turut atau tidak. Itu historik. Filosofinya kekuasaan itu dibatasi oleh lingkupnya dan waktunya," sambungnya.

Mahfud menambahkan, apabila nantinya Jusuf Kalla benar-benar diperbolehkan maju, maka hal ini nantinya akan berdampak sistemik.

"Ini rame ney kalau ditafsirkan pak Jusuf Kalla boleh, mungkin pak SBY juga harus boleh dan dia juga sudah siap-siap ini. Tapi kita lihat saja perkembangannya, tandasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita