KPK Mulai Kembangkan Penyelidikan Kasus e-KTP ke Menteri Puan Maharani

KPK Mulai Kembangkan Penyelidikan Kasus e-KTP ke Menteri Puan Maharani

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ke sejumlah pihak.

Tidak terkecuali pengembangan dilakukan terhadap mantan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Puan Maharani.

Hal ini dibenarkan oleh ‎Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi awak media soal KPK yang belum ‎melakukan pemeriksaan terhadap Puan Maharani selaku mantan Ketua Fraksi PDI-P saat proyek e-KTP bergulir.

"Pembuktian kalau memang harus dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat, itu relevan atau tidak," kata Saut, Selasa (6/2/2018).

Menurut Saut dalam mengembangkan kasus e-KTP ini ke sejumlah pihak termasuk Puan, penyidik KPK harus mempunyai kecukupan‎ alat bukti karena KPK wajib membuktikan keterlibatan pihak lain berdasarkan hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan pihaknya menunggu Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Puan Maharani di sidang perkara korupsi e-KTP yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor.

"Kami tidak tahu (kapannya), kami ikuti saja proses hukum, kan pembuktian ini, saksi-saksinya domain KPK, kita tunggu saja," ujar Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/2/2018) kemarin.

Firman juga mengaku belum tahu siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK untuk kliennya. Dia menyerahkan pemeriksaan Puan Maharani sebagai saksi di persidangan e-KTP pada KPK.

"Kita belum tahu, saya belum tahu siapa saksi hari ini, besok siapa saksi yang diajukan, kita tim penasihat hukum belum tahu," singkatnya.

Terakhir Firman juga ‎menunggu ketegasan KPK untuk menghadirkan fraksi PDI-P di persidangan perkara korupsi e-KTP.

Diketahui sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Ketua fraksi asal Golkar, Setya Novanto (Setnov), dan mantan Ketua fraksi asal Demokrat, Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah. 
Namun, KPK hingga saat ini belum memintai keterangan dari mantan Ketua fraksi PDI-Perjuangan.

‎"Kita tunggu saja ya, kita tunggu saja. Kita tunggu saja proses peradilan ini. Toh otoritas KPK akan menghadirkan saksi dan ke arah mana pembuktiannya," terangnya.

‎Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, ‎tiga partai besar yakni Golkar, Demokrat, dan PDI-P disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP dengan jumlah yang berbeda-beda.[tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA