Ketua MK Didesak Mundur, Mahfud MD Ceritakan Kasus Hakim Arsyad Sanusi

Ketua MK Didesak Mundur, Mahfud MD Ceritakan Kasus Hakim Arsyad Sanusi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tak mau memberikan komentar yang menyudutkan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat atas pelanggaran etik terbukti dibuatnya.

"Saya sebagai mantan Ketua MK punya 'tepo seliro' (tenggang rasa) untuk tidak berbicara apalagi mendiskreditkan ketua MK yang saat ini sedang diminta pertanggungjawaban etiknya oleh masyarakat," kata Mahfud kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (1/2).

Tak mau menanggapi desakan mundur Arief Hidayat, Mahfud memilih untuk menceritakan kasus pelanggaran etik saat dia masih menjadi ketua MK. Adalah Hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang kata Mahfud dituduh melanggar kode etik karena anaknya menerima tamu seseorang yang sedang memiliki perkara di MK di kediaman Arsyad.

"Karena anaknya menerima tamu itu di rumahnya, meskipun tidak tahu, dia (Arsyad) mendapatkan teguran. Lalu dia langsung mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral. Dalam hal ini, saya tidak akan mendorong Pak Arief berbuat apa-apa. Itu tanggung jawab moral masing-masing," kata dia.

Menurut pakar hukum tata negara itu, demi menjaga profesionalitas serta marwah MK, dia sangat menghindari hal-hal yang berkaitan dengan surat titipan atau katebelece saat memimpin MK. 

"Saya pernah mencoret lamaran keponakan saya sendiri untuk menjadi pegawai di MK. Meskipun dia lulus tes, saya coret, tidak boleh. Saya suruh cari kerja di tempat yang lain jangan di tempat 'om'-nya. Maksud saya bahwa urusan katebelece menjadi perhatian saya," ungkap Mahfud.

Untuk itu, Mahfud berharap seluruh hakim MK mampu menjaga marwah serta kewibawaan MK. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK, Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" atau memberikan posisi seorang kerabatnya. Pelanggaran kedua, yakni Arief terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah Pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita