Kekurangan Tenaga Ahli, Izin TKA Masuk ke Indonesia Akan Dipermudah

Kekurangan Tenaga Ahli, Izin TKA Masuk ke Indonesia Akan Dipermudah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mencari nafkah di dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku saat ini beleid tersebut sedang diproses. Aturan ini akan mempermudah tenaga ahli dari luar negeri yang hendak bekerja di Indonesia.

"Sekarang lagi diproses, kan gak kaya balik (telapak) tangan tapi segera," jelasnya di kantor Maritim, Jakarta, Rabu (14/2).

Luhut menjelaskan adanya beleid ini akan memberikan kemudahan bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Diakui Luhut, saat ini Indonesia khususnya di bidang teknologi masih kekurangan tenaga ahli sehingga harus didorong untuk mendidik generasi muda dari bawah.

"Kita kekurangan kok, apalagi di bidang teknologi tinggi misalnya saintis-saintis yang hebat-hebat yang kita butuh. Kita yang butuh dia (jangan) kita yang persulit dia," ujarnya.

Dengan adanya kemudahan TKA yang bekerja di Indonesia, Luhut menilai hal itu tidak akan menutup peluang bagi SDM dalam negeri. Lantaran, menurutnya saat ini justru Indonesia kekurangan SDM. Untuk itu, penggunaan TKA ini juga akan dikerjasamakan dengan universitas dalam negeri seperti IPB, ITS, UI dan lain-lain.

"Nanti kita marah kalau gak pakai orang lokal yang bisa kerja. Sekarang kamu cari tukang las aja susah. Sekarang kita buat cepat vokasional programming. Pelatihnya ya perlu dari luar juga, contoh di Makassar itu sekolah infrastruktur untuk pelayaran. Sekolah untuk infrastruktur saja cuma ada 10 orang, gimana mau jadi?," tuturnya.

Luhut menuturkan nantinya dalam aturan ini perusahaan yang melakukan kontrak dengan TKA harus melaporkan masa kontrak kepada pemerintah.

Apabila TKA bekerja di dalam negeri dengan kontrak dan visa tiga tahun, maka dia harus memperpanjang kontrak dan visanya apabila sudah habis masa berlakunya.

Nantinya, perusahaan yang mengontrak itu yang menentukan berapa tahun kontrak dengan TKA tersebut. Sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab juga untuk melaporkan kepada pemerintah Indonesia.

"Jadi sekarang perusahaan ini yang kita suruh mengamankan bahwa saya ternyata sebenernya dari kontrak harus diberikan ke pemerintah lalu pemerintah bisa mencabut visa atau kitasnya," jelasnya. [jpc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA