Ke DPR, BPK Laporkan Audit Pelindo II yang Rugikan Negara Rp 1,86 T

Ke DPR, BPK Laporkan Audit Pelindo II yang Rugikan Negara Rp 1,86 T

Gelora News
facebook twitter whatsapp

>


www.gelora.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil investigasi terhadap PT Pelindo II ke Pimpinan DPR. Dari laporan tersebut, disimpulkan adanya berbagai penyimpangan yang identik dengan hasil pemeriksaan investigatif pada PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

"BPK melihat terjadinya kerugian keuangan negara karena kedua proses perpanjangan dilakukan secara bersamaan," kata Ketua BPK Moemarhadi Soerja saat menemui pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Moemarhadi melaporkan ada dua sektor yang bermasalah dari hasil audit PT Pelindo II. Pertama soal Terminal Peti Kemas Koja dan Terminal Kalibaru.

"Jadi hari ini yang kami serahkan hasil investigatif pembangunan Peti Kemas Terminal Koja. Identik dengan pemeriksaan yang ada di sini," ucap Moemarhadi.

"Jadi secara rinci untuk Terminal Peti Kemas Koja perpanjangan telah diumumkan oleh PT Pelindo II. Perpanjangan tidak sama ditandatangani oleh PT Pelindo II," lanjutnya.

Ia menuturkan, penyimpangan yang terjadi pada Terminal Peti Kemas Koja merugikan negara sebesar Rp 139 juta dollar US atau jika diekuivalen sebesar Rp 1,86 triliun.

"Penyimpangan tersebut patut dijadikan perhatian. PT Pelindo membuat kerugian sebesar 139 juta US dolar atau Rp 1,86 T," terang Moemarhadi.

Selain pembangunan Terminal Peti Kemas Koja, BPK juga mengungkap ada penyimpangan pada pembangunan Terminal Kalibaru yang berada di bawah naungan PT Pelindo. Moemarhadi menuturkan, ada kerugian sebesar Rp 741 miliar pada penyimpangan pembangunan Terminal Kalibaru.

"Laporan berikutnya investigasi Terminal Kalibaru. Jadi BPK melihat ada penyimpangan yang merugikan negara sebesar Rp 742 miliar yaitu pada perencanaan dari tahun 2015 tidak cermat hingga harus meminjamkan uang," tuturnya.

Moemarhadi kemudian mengatakan pihaknya masih belum dapat menyelesaikan pemeriksaan pada pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru Utara tahap I. Hal itu karena jumlah nilai kontrak yang cukup besar sebesar Rp 11,3 triliun sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Pemeriksaan investigasi pembangunan terminal Peti Kemas Kalibaru Utara tahap I dengan nilai kontrak Rp 11,3 triliun memerlukan waktu pemeriksaan lebih lama karena nilainya besar dan pekerjaan fisik yang kompleks," ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) pun meminta agar hasil investigasi tersebut dilanjutkan oleh lembaga penegak hukum. Selain itu, dia pun meminta agar Komisi XI dapat mengawal tindak lanjut dari laporan tersebut.

"Hari ini kami menerima hasil audit investigasi BPK atas kinerja pansus. Oleh sebab itu kami menyarankan penegak hukum untuk melanjutkan temuan ini. Dan untuk komisi 11 segera mengawal tindakan tersebut," sebut Bamsoet pada kesempatan yang sama.

Moemarhadi hadir bersama sejumlah jajarannya. Sementara itu dari DPR yang menerima laporan BPK ini adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fadli Zon dan Taufik Kurniawan. Kemudian juga ada Rieke Diah Pitaloka sebagai perwakilan dari Pansus Pelindo di DPR. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA