Kata Istana, "Penyerahan Piala Presiden oleh Jokowi Bukan Acara Kenegaraan"

Kata Istana, "Penyerahan Piala Presiden oleh Jokowi Bukan Acara Kenegaraan"

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pihak Istana Kepresidenan menanggapi soal video pencegahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk ikut dalam penyerahan Piala Presiden 2018 di Stadion Gelora Bung Karno (GBK). Istana mengatakan, kegiatan tersebut bukanlah acara kenegaraan yang harus didampingi oleh kepala daerah.

"Mengingat acara ini bukan acara kenegaraan, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah," kata Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keteranga tertulis yang diterima detikcom, Minggu (18/2/2018).

Bey juga mengatakan, tidak ada perintah langsung dari Presiden Jokowi untuk mencegah Anies ikut dalam penyerahan Piala Presiden 2018 ke Persija tersebut. Tidak ikutnya Anies murni karena prosedur acara yang disusun oleh panitia.

Bey juga menambahkan, suasana santai dan akrab antara Jokowi dan Anies terbangun selama jalannya pertandingan. Bahkan, Jokowi selalu menyalami Anies dan memberi ucapan selamat ketika pemain Persija berhasil menjebol gawang lawannya, Bali United.

"Selama pertandingan Presiden Jokowi dan Gubernur Anies sangat menikmati jalannya pertandingan final. Keduanya menonton dengan rileks, sangat informal, serta akrab. Presiden menyampaikan selamat dan menyalami Anies saat Persija mencetak gol," kata Bey.

"Karena bukan acara resmi, Presiden juga masih perlu menunggu selama 15 menit di lapangan hingga selesainya pemberian penghargaan lain sebelum menyerahkan Piala Presiden kepada Persija," tambah Bey.

Dalam UU 9/2010 tentang Keprotokolan di pasal 13, ada aturan soal kehadiran kepala daerah dalam acara resmi yang dihadiri presiden. Begini isinya:

Pasal 13

Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:

a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.

[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita