Kasus Makar, Al Khaththath Sebut Polisi Belum Kembalikan Barang Bukti Rp 17,5 juta

Kasus Makar, Al Khaththath Sebut Polisi Belum Kembalikan Barang Bukti Rp 17,5 juta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath hadir dalam deklarasi Kaukus Pembela Imam Besar Umat Islam Indonesia Rizieq Syihab. Dia datang untuk memberikan testimoni terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Dalam testimoninya, Al Khaththath merasa lebih terkenal setelah mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia ditahan atas kasus dugaan makar yang dituduhkan sebelum aksi bela Islam 313. Sekarang, kata dia, banyak warga yang ingin foto dengannya setiap kali dia mengisi ceramah.

"Alhamdulillah setelah saya keluar dari Pesantren dalam tanda kutip, Alhamdulillah banyak berkahnya. Dimintain foto dengan Ustaz Al Khaththath itu berkat 'Pesantern'. Kalau Abdul Somad karena Youtube," guyon Al Khaththath di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2).

Al Khaththath mulai membeberkan kasus tuduhan makar yang menjeratnya. Dia juga menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya sampai hari ini belum mengembalikan barang bukti uang ratusan juta serta sejumlah handphone (HP).

"Lebih parah lagi Rp 17,5 juta itu jadi barang bukti tindakan makar, makar opo? Dan barang bukti itu sampai hari ini," ungkapnya.

Al Khaththath juga menyebut ada lima HP yang disita. HP itu dua unit milik dirinya, dua unit milik istrinya, serta satu unit milik sopir. Polisi juga mengambil satu unit laptop miliknya. laptop sang istri juga ikut disita dan tak kunjung dikembalikan.

"Nah, itu yang barang-barang bukti, sampai saya keluar dari Polda Metro," ucapnya.

Pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono ini mengaku masih berstatus sebagai tersangka makar.

"Status saya sampai hari ini masih tersangka. Tapi belum diajukan ke pengadilan. Al Khaththath penahanannya telah ditangguhkan Polda Metro Jaya sejak 12 Juli 2017," ucapnya. (ma)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA