Kakak beradik siksa dan sekap balita di hotel selama 3 hari

Kakak beradik siksa dan sekap balita di hotel selama 3 hari

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Suasana peringatan Tahun Baru Imlek harus dijalani Dedi alias Loe Wie Wie (32) urusan dengan pihak berwajib. Warga yang tinggal di Banjarsari, Solo ini diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Banjarsari, lantaran telah menyekap anak tirinya P yang masih berusia 4 tahun selama 3 hari di sebuah kamar hotel.

Selama 3 hari di kamar hotel, P diperlakukan tidak selayaknya anak dibawah umur. Mulut P dilakban dan kedua tangan dan kaki diikat dengan tali.

"Kasus ini berawal adanya laporan dari pegawai hotel yang ada di kawasan Banjarsari, Solo pada Jumat (16/2) sore. Pegawai hotel mencurigai adanya tindak kekerasan di salah satu kamar hotel tersebut," ujar Kapolsek Banjarsari, Solo, Kompol I Komang Sarjana, Sabtu (17/2).

Menurut Sarjana, para karyawan hotel beberapa kali mendengar keributan dari dalam kamar hotel tersebut. Saat petugas kepolisian datang dan menggeledah kamar hotel, ditemukan seorang anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat serta mulutnya dilakban.

"Anak itu dianiaya oleh dua orang kakak beradik. Selain ayah tirinya Dedi, adik Dedi bernama Iwan (22) juga ikut menganiaya," katanya.

Sarjana mengemukakan, saat petugas mendatangi kamar hotel, P ditemukan sedang berdua bersama Iwan. Tak lama kemudian Dedi kembali ke kamar hotel tersebut dan keduanya dibawa ke Mapolsek Banjarsari, pada Jumat petang kemarin.

"Dedi ini menyuruh Iwan untuk melakukan tindak kekerasan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kapolsek menambah, ibu kandung P bernama Maria, juga ikut diperiksa, lantaran diduga mengetahui kejadian tersebut. Selain kedua tersangka, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian korban, tali rafia warna merah yang digunakan untuk mengikat korban, serta lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban.

"Pelaku akan dijerat Pasal 77 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Kapolsek menambahkan, saat ini kondisi korban dan dievakuasi di rumah sakit. Korban mendapatkan penanganan medis karena mengalami luka di kulit kelamin, tangan dan kaki. Bahkan menurutnya ada luka yang sudah mengering, yang diduga telah dianiaya sejak lama.

"Anak ini benar-benar tidak mau bertemu orang tuanya. Hanya mau bertemu polisi, mungkin merasa nyaman. Untuk pendampingan anak tersebut kami menggunakan psikiater, PPA dan bekerjasama dengan LSM terkait," katanya.

Kepada polisi Dedi mengaku jika dirinya kesal terhadap anak tirinya ini sering buang air besar (BAB) sembarangan.
Dedi juga kesal karena korban tak mau ditinggal di kamar hotel saat Dedi dan keluarga akan merayakan imlek.

"Dia itu sering buang air di sembarang tempat, kadang dilempar-lempar begitu, nakal sekali anaknya," terang Dedi.

Dedi juga mengakui jika P adalah anak tiri, dari istri sirinya, Maria. Dirinya dan Maria berhubungan sejak delapan tahun yang lalu. Sejak kecil ia merawatnya bersama dengan Maria.

"P ini tak diterima oleh suami Maria yang sah. Dia sering disiksa saat bersama ayah kandungnya yang tinggal di Kalimantan. Ayah aslinya tidak mau ngurus, maka kami urus," pungkas pria asli Tambora, Jakarta Barat itu.[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita