Hakim Dianggap Khilaf, Alasan Ahok Ajukan PK

Hakim Dianggap Khilaf, Alasan Ahok Ajukan PK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengungkapkan, ada sejumlah alasan dalam memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Agung (MA).

Jootje mengatakan, kuasa hukum Ahok membandingkan putusan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung dengan vonis yang diberikan kepada Ahok. Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.

Majelis hakim menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Akibat video itu Ahok melalui proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

"Nah, jadi dia membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus itu," ujar Jootje di PN Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.

"Alasan hukum dia menggunakan Pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata. Nah, kalau bagian ada keadaan baru bisa mengatakan soal Buni Yani dan lain sebagainha," ujar Jootje.

"Padahal keadaan baru bisa menyangkut terdakwa saat menghadapi sidang atau ada yang berhubungan dengan perkara itu," kata Jootje.

Diketahui, Ahok akan memulai persidangan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang diterimanya pada kasus penodaan agama pada Senin, 26 Februari 2018. PK diajukan pada 2 Februari 2018 lalu.

Ahok divonis dua tahun hukuman penjara pada Mei 2017 karena dianggap telah melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Setelah vonis dijatuhkan, Ahok sempat berencana melakukan banding. Namun, niat itu dibatalkan. (ts)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita