Habib Rizieq: Innalillahi, Foto Saya Ditempel Jadi Buronan

Habib Rizieq: Innalillahi, Foto Saya Ditempel Jadi Buronan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pimpinan ormas Front Pembela Islam, Habib Rizieq, mengaku heran atas penetapan status buronan pada dirinya, ketika dia mangkir dari pemeriksaan dan pergi dari Indonesia menuju Arab Saudi.

Hal itu diungkapkan Habib Rizieq dalam rekaman suara yang diterima juru bicara FPI, Slamet Maarif.

"Sementara tatkala saya hijrah dari Indonesia ke Mekah, saya langsung diumumkan sebagai buronan, sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan gambar (foto) saya ditempel di mana-mana. Innalilahi wa inna ilaihi rajiun," kata dia dalam rekaman, Rabu 21 Februari 2018.

Padahal, kata Rizieq, beberapa waktu lalu ada seseorang di Indonesia yang melakukan korupsi dan lari ke negara tetangga,. Namun tak digembor-gemborkan seperti dirinya. Padahal menurutnya orang itu lebih membuat hancur Indonesia.

"Seorang naga merah jadi garong negara yang telah korupsi 35 triliun dan lari ke Singapura. Tapi sepi dari pemberitaan. DPO-nya pun, gambarnya sebagai buronan pun tidak didapat di tengah masyarakat. Padahal yang bersangkutan adalah buronan kelas kakap, merampok uang negara sebanyak 35 triliun sehingga membuat rakyat Indonesia semakin melarat dan menjerit," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab memang santer dikabarkan pulang ke Indonesia pada Rabu 21 Februari 2018. Beberapa waktu lalu, bahkan sudah beredar foto tiket pesawat kepulangan dia.

Dalam foto tiket yang beredar itu, tercantum nama Habib Rizeq yang akan berangkat dari Bandara Internasional King Abdul Aziz pada 20 Februari 2018, menggunakan pesawat Saudi Arabian Airlines.

Pesawat dijadwalkan mendarat di Terminal III Soekarno-Hatta, pada 21 Februari 2018, sekitar pukul 09.00 WIB.


Seperti diketahui, Habib Rizieq tidak berada di Indonesia sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi di situs baladacintarizieq, dan memilih bertahan di Arab Saudi.

Tapi, melalui pengacara-pengacaranya, Habib Rizieq bersikukuh menyatakan tidak bersalah dalam kasus yang melibatkan wanita bernama Firza Husein itu.

Selama tidak di Indonesia, Habib Rizieq terus melakukan perlawanan secara pasif terhadap keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam perjalanan kasus ini, Kepolisian menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara itu, Habib Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017. [vid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita