Gagal Jadi Peserta Pemilu, PBB Gugat KPU

Gagal Jadi Peserta Pemilu, PBB Gugat KPU

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menyatakan, partainya akan menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatan ini menyusul kegagalan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019.

"Kami akan melakukan gugatan ke Bawaslu karena kami lebih siap. Ini ujian buat PBB mungkin selalu diuji untuk selalu lakukan gugatan. Mudah-mudahan ini yang terbaik. Dan kami segera mengajukan gugatan," kata Noor di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Noor menyampaikan bahwa partainya dari 34 provinsi hanya 1 provinsi yang belum memenuhi syarat yaitu di provinsi Papua Barat, tepatnya di kabupaten Manokwari Selatan.

"Yang mana satu kabupaten Manokwari Selatan ini adanya di daerah gunung. Nah kebetulan pada saat pemanggilan verifikasi faktual pengurus DPC sempat menghadirkan kader-kader PBB yang dari gunung-gunung sebanyak 8 orang. Akhirnya KPUD Manokwari Selatan membuat berita acara bahwa PBB di Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," katanya.

Komisi Pemelihan Umum (KPU) telah selesai melakukan verifikasi pada 16 partai politik untuk ditetapkan sebagai partai peserta pemilu 2019. Dari 16 partai hanya 14 yang lolos sebagai partai peserta pemilu 2019.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan tidak lolos untuk peserta partai di pemilu 2019.

Sementara 14 partai yang dinyatakan lolos di antaranya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, serta Partai Keadilan.

Selanjutnya, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara partai baru peserta Pemilu 2019 yang lolos Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta pemilu 2019 di tingkat pusat dan provinsi pada 28 hingga 30 Januari 2018. Sementara verifikasi faktual tingkat kabupaten dan kota telah diselenggarakan pada 30 Januari hingga 2 Februari 2018. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita