Fredrich Yunadi Ngamuk Seusai Sidang, Sebut Nama Budi Gunawan

Fredrich Yunadi Ngamuk Seusai Sidang, Sebut Nama Budi Gunawan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Fredrich Yunadi sempat naik pitam dan menyeret nama Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan ketika mengumpat-umpat seusai sidang pokok perkaranya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.

Amarahnya semakin meluap saat polisi hendak membawanya untuk segera masuk ke mobil tahanan setelah sidang digelar, tapi Fredrich menolak dan masih ingin menyampaikan sejumlah bukti kepada awak media. "Jangan dorong-dorong saya, jangan paksa saya. Saya punya hak untuk bicara. Saya akan tunjukkan buktinya," kata Fredrich di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor sambil merogoh sejumlah gambar yang di-print di kertas HVS.

"Coba lihat sini, mereka ini adalah mantan-mantan polisi yang dipecat, saya punya bukti mereka itu pernah dipecat. Karena kasusnya waktu zamannya Pak BG (Budi Gunawan), karena itu mereka sakit hati," kata Fredrich sambil menunjukkan gambar polisi membawa senjata sedang berjaga di depan ruang rawat.

Seperti diketahui, Fredrich Yunadi pernah menjadi pengacara Budi Gunawan. Saat itu Budi Gunawan sempat tersangkut kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun lewat praperadilan, penetapan tersangka Budi Gunawan itu dibatalkan.

Menurut Fredrich, gambar tersebut diambil di depan ruang rawat Setya Novanto seusai kecelakaan. "Saya tanya, bagaimana polisi-polisi ini bisa dihadirkan di rumah sakit, mana surat perintahnya?" kata Fredrich.

"Kemudian dijawab, ini perintah saya (kata) KPK. Lalu sejak kapan KPK bisa perintah polisi kalau tidak ada surat perintah?" kata Fredrich.

Fredrich Yunadi mengatakan sudah melaporkan hal tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut hal yang menurut dia adalah pelanggaran itu. "Saya sudah minta Propam untuk usut. Sejak kapan polisi mendelegasikan wewenang kepada KPK untuk bisa menggerakkan pasukan bersenjata perang, senjata berlaras panjang ini?" ujar Fredrich sambil menunjuk-nunjuk gambar yang diakuinya difoto sendiri itu.

Menurut Fredrich, tindakan KPK memerintahkan polisi untuk mengawasi kliennya, Setya Novanto, yang saat itu merupakan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP itu tidak patut. "Ini senjata perang. Bagaimana orang sakit saja dijaga pakai senjata perang," kata Fredrich.

Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana pokok perkara atas kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto pada hari ini, 8 Februari.

Fredrich Yunadi didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. [tc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita