Fayakhun Mengaku Akun WA Diretas, KPK Koordinasi dengan Polri

Fayakhun Mengaku Akun WA Diretas, KPK Koordinasi dengan Polri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co -  Anggota DPR Fayakhun Andriadi membantah adanya bukti percakapan WhatsApp (WA) dengan Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arief. Fayakhun mengaku akun WA miliknya diretas.

Fayakhun juga mengaku pernah melaporkan hal ini ke polisi. KPK--yang baru saja mengumumkan status tersangka Fayakhun--akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membuktikan ucapan politikus Golkar itu.

"Terkait pembuktian beberapa alat bukti elektronik yang menurut FA (Fayakhun Andriadi) diretas, mungkin sudah dilaporkan ke Bareskrim, tentu dalam proses penyidikan kami juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim sejauh mana bukti-bukti melalui pemeriksaan di laboratorium forensik, apa benar ada peretasan terhadap akun yang bersangkutan. Pasti nanti akan kita dalami dalam proses penyidikan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Walau begitu, Alex menegaskan, KPK telah menemukan bukti kuat untuk menetapkan status Fayakhun sebagai tersangka. "Tapi sejauh ini, dari alat bukti yang dimiliki KPK, kami menyakini cukup dan meyakinkan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Alex.

Dalam fakta persidangan Rabu (31/1), Fayakhun membantah kebenaran tangkapan layar isi percakapan dengan kontak atas nama dirinya dengan Erwin Arief. Sebab, saat itu dia mengaku akun WhatsApp-nya diretas orang tak dikenal. Dia pun pernah melaporkan hal itu ke polisi.

Percakapan yang dimaksud adalah antara Fayakhun dan Erwin Arief (Managing Director PT Rohde and Schwarz). Jaksa menyebut komunikasi yang dilakukan Fayakhun melalui perantara, yaitu Erwin.

Pesan Fayakhun ke Erwin diteruskan kepada mantan pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) M Adami Okta. Kemudian, dari Adami, pesan dilanjutkan kepada Fahmi Darmawansyah (mantan Direktur PT MTI/pemenang tender satelit monitoring di Bakamla).

Penetapan tersangka Fayakhun merupakan pengembangan dari kasus suap terkait tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu.

Pemberian suap itu diduga KPK terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. Selain itu, dari fakta persidangan, Fayakhun diduga menerima fee atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla.  (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita