Disergap Jaksa, Eh Buronan Korupsi Lompati Tembok Setinggi 3 Meter Tapi Gak Mati

Disergap Jaksa, Eh Buronan Korupsi Lompati Tembok Setinggi 3 Meter Tapi Gak Mati

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Pelarian Madison Silitonga berakhir. Setelah 10 tahun menjadi buronan, terpidana korupsi pengadaan tanah di Deli Serdang, Sumut, ini disergap jaksa. Berdasarkan informasi dihimpun, Madison ditangkap di rumahnya, Jalan Sei Belumai, Babura, Medan Baru, Medan, Jumat (16/2) malam sekitar pukul 22.45 Wib.

Penangkapan Madison dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Idianto. "Saat ditangkap, yang bersangkutan berusaha kabur. Dia sempat bersembunyi di atap rumah saat mengetahui kedatangan tim," katanya.

Madison bahkan nekat melompati dinding bagian belakang rumah. Tingginya sekitar 3 meter. "Akibatnya dia mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan," jelas Idianto.

Namun, tim yang sudah berjaga berhasil menyergap. Madison ditangkap dan dibawa ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan administrasi. Petugas kemudian menyerahkan Madison ke Kejari Deli Serdang, Sabtu (17/2) dinihari. Dia langsung dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani masa hukumannya.

Idianto menjelaskan, Madison merupakan terpidana korupsi yang dihukum 3 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Kementerian Pekerjaan Umum pada 2004. Kala itu dia menjabat Pimpinan Bagian Proyek Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Medan dan sekitarnya pada Kementerian Pekerjaan Umum.

Madison dinyatakan bersalah karena menyetujui pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan tanpa mengindahkan hasil inventarisasi yang dibuat panitia pengadaan tanah di Kabupaten Deli Serdang. Perbuatannya bertentangan dengan Keppres No 55 tahun 1993. "Perbuatannya merugikan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih," sebut Idianto.

Selama proses persidangan, Madison berstatus tahanan. Setelah diputus bersalah di pengadilan tingkat pertama, dia melakukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Hukumannya inkrah pada 2006 berdasarkan putusan MA No 441/K.Pid/2006/MA tanggal 10 Agustus 2006 dan putusan PK Nomor 61.PK/Pid.Sus/2008 tgl 16 September 2008.

"Prosesnya kan lama, dan masa penahanannya habis waktu itu, sehingga dia bebas demi hukum. Usai putusannya inkrah hingga Mahkamah Agung pada 2008 lalu, kami melacak terpidana ini dan pada malam tadi kita tangkap," sebut Idianto.  (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita