Dipolisikan Pengembang, Konsumen Reklamasi: Saya Tidak Memfitnah

Dipolisikan Pengembang, Konsumen Reklamasi: Saya Tidak Memfitnah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Lucia, seorang konsumen properti di pulau reklamasi dipolisikan pengembang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Lucia menegaskan ucapannya itu bukanlah sebuah fitnah.

Perkataan fitnah yang dimaksud pelapor adalah ketika pada tanggal 12 Desember 2017, Lucia dan sejumlah konsumen Golf Island datang ke marketing galery PIK2. Untuk diketahui, pengelola PIK2 dan Golf Island berbeda pengembang.

"Saya memang ada menyebutkan bahwa 'pengembangnya tidak tanggung jawab', saya bilang saya enggak fitnah," kata Lucia di Jakarta, Jumat (2/2/2018). Para konsumen ingin mengetahui kejelasan properti yang mereka beli di Golf Island, seiring dengan dicabutnya moratorium. Para konsumen saat itu baru mengetahui bahwa pengembang belum mengantongi izin SIPPT.

"Kalau Pergub No 88/2008 itu mewajibkan sebelum launching dan memasarkan (pengembang) wajib punya HGB, SIPPT, ARK dan mengajukan IMB. Bahwa IMB belum keluar enggak masalah, tetapi sudah ada persyaratan tab. Nah ketika moratorium dicabut kami baru tahu," terang Lucia.

Pada awal pemasaran, konsumen telah menanyakan soal perizinan kepada marketing. "Waktu awal beli kami dibilang 'oh sudah, ada izinnya udah', kami masa 'ya udah kasih lihat dong izinnya', kami cuma konsumen biasa enggak ngerti apa-apa," tutur Lucia.

Sementara konsumen merasa kesulitan bertemu dengan direksi saat itu. Setelah tiga puluh menit menunggu di kantor marketing PIK2 itu, namun konsumen tidak bisa bertemu dengan direksi pengembang Golf Island, para konsumen pun emosi.

"Jadi emosi konsumen pada naik, itu bukan dipicu oleh kami loh, itu dipicu oleh jawaban yang tidak konsisten tersebut. Kemudian ada yang merekam tanpa seizin kami, kan kami juga takut itu disebar luaskan. Kami berusaha 'eh hapus ya', kamu itu siapa enggak mau ngaku," sambungnya.

Lucia menegaskan dirinya tidak bermaksud memfitnah atau pun mencemarkan nama baik siapa pun. Justru konsumen hanya ingin mendapatkan kepastian dari pengembang.

"Kami kan konsumen. Kalau saya menyampaikan bahwa pengembang tidak tanggung jawab menurut saya tidak fitnah, pengembang yang tidak punya izin kemudian ketika ada masalah dan tidak juga mencari win-win solution dengan konsumennya buat saya itu pengembang yang tidak tanggung jawab, mungkin orang lain juga bisa menilai. Jadi saya nggak melakukan fitnah menurut saya," urainya. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA