Dipecat Peradi, Fredrich Yunadi Tak Bisa Jadi Pengacara Lagi

Dipecat Peradi, Fredrich Yunadi Tak Bisa Jadi Pengacara Lagi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara resmi memberhentikan mantan pengacara terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-El) Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara mengatakan, Fredrich diberikan waktu untuk mengajukan banding jika keberatan dengan keputusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi tersebut.

"Tepatnya diberhentikan secara tetap oleh DKD, tapi yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 21 hari," kata Rivai kepada wartawan, Sabtu (3/2).

Peradi kata Rivai memutuskan bahwa Fredrich terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Namun kata dia, pelanggaran yang dilakukan Fredrich bukan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan di KPK.

"Betul (pelanggaran etik), tapi tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice," ungkapnya.

Menurut Rivai, putusan pemecatan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta pada Jumat (2/2) kemarin. Fredrich dinyatakan bersalah karena menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp 450 juta. Konsekuensinya, Fredrich terancam tak dapat melanjutkan profesinya sebagai pengacara.

"Jika diberhentikan secara tetap berarti tidak dapat menjalankan profesi sebagai pengacara lagi," demikian Rivai. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita