Dipakai Untuk Apa Dana Zakat dari Gaji PNS?

Dipakai Untuk Apa Dana Zakat dari Gaji PNS?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Kementerian Agama (Kemenag) mempercayakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menghimpun dan mengelola dana zakat yang berasal dari pemotongan 2,5% terhadap gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama islam.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, M Fuad Nasar mengatakan, dana zakat yang berasal dari gaji PNS ini akan disalurkan kepada masyarakat miskin yang berhak menerima.

"Dana zakat tersebut disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk penyaluran bersifat konsumtif dan produktif," kata Fuad saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Tidak hanya itu, kata Fuad, dana zakat yang berasal dari para abdi negara juga nantinya untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti bantuan korban bencana, hingga sebagai modal usaha para penerima zakat.

"Seperti kebutuhan pokok, modal usaha, pelayanan pengobatan, biaya pendidikan, sarana peribadatan serta batuan untuk masyarakat korban bencana," jelas dia.

Pemotongan 2,5% gaji PNS untuk membayarkan zakat ini masih berupa wacana. Pemerintah saat ini tengah mematangkan draft Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan dapat diterbitkan sekaligus diimplementasi.

Namun, beleid ini sifatnya tidak mewajibkan seluruh PNS muslim memenuhi kewajiban zakatnya. Bahkan, abdi negara juga masih boleh tidak dikenakan potongan.

Mekanisme pengumpulannya setiap bulan dan langsung masuk ke rekening Baznas, dalam perpres diatur lebih lanjut syarat dan prosedur yang memungkinkan setiap ASN menyatakan bersedia atau tidak. (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita