Dicekoki Miras Campur Ginseng, Siswi SMA di Bekasi Digarap 3 Pemuda, 15 Tahun Penjara Menanti

Dicekoki Miras Campur Ginseng, Siswi SMA di Bekasi Digarap 3 Pemuda, 15 Tahun Penjara Menanti

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Tiga pemuda nekat memerkosa seorang siswi SMA di sebuah gedung bekas PT Tongyang di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial TA, 16 tahun, kini mengalami trauma yang mendalam dan enggan bersekolah lagi.

"Dua pelaku berhasil kita amankan, satu pelaku masih menjadi buronan kepolisian," ujar Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sudjatmiko di Bekasi, Minggu (4/2).

Kedua pelaku yang dibekuk adalah MAS, 16 tahun, dan FH, 25 tahun. Sedangkan pelaku berinisial KEL masih diburu petugas.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu dialami oleh korban pada Jumat 12 Januari 2018 lalu sekitar pukul 14.30 WIB di gedung kosong. Saat itu, korban yang sedang asyik bermain di sebuah warnet di wilayah Kelurahan Jatimulya dijemput oleh MAS dan KEL untuk bermain di Danau Ciebeurem.

Korban yang tercatat sebagai warga Kelurahan Jatimulya tersebut ikut dengan kedua pelaku tanpa menaruh curiga sama sekali. Di danau yang berada di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan itu, FH sudah menyiapkan minuman keras (miras). "Miras itu sengaja disiapkan," kata Kapolsek.

Tiba di lokasi, dengan merayu korban, ketiganya mencekoki korban dengan miras oplosan ginseng secara paksa hingga korban mabuk berat. Korban yang sudah tidak sadarkan diri tersebut, langsung dibawa ketiganya ke sebuah gedung kosong. "Sesampainya di lokasi korban pingsan," ungkapnya.

Setelah MAS puas melampiaskan hasratnya, kemudian kedua pelaku lain ikut memerkosa korban beberapa kali. Namun, aksinya mereka terhenti setelah warga memergokinya dan langsung menggiringnya ke kantor polisi.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sukrisno menambahkan, saat dipergoki warga tersebut, tersangka KEL berhasil meloloskan diri. Sementara korban diantar ke rumah orang tuanya. "Dua pelaku kita amankan, satu pelaku masih kita buru," tambahnya.

Saat ini, kata dia, tersangka MAS tidak dilakukan penahanan dan dititipkan ke panti rehabilitasi lantaran masih di bawah umur. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu sweater tangan panjang warna coklat, satu seragam SMA putih dan abu Abu. Kemudian, celana pendek, celana dalam merah muda dan BH abu-abu milik korban. Kepada petugas tersangka FH mengaku tertarik dengan korban yang baru dikenalnya satu bulan lalu.

FH dikenakan Pasal 81, 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU NO 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.  (ma)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA