Desmond: Siapa Bilang DPR Anti Kritik?

Desmond: Siapa Bilang DPR Anti Kritik?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa membantah bahwa Pasal 122 UU MD3 akan membuat Parlemen menjadi anti kritik.

"Siapa bilang DPR anti kritik?" ujar Desmond kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2).

Desmond menyebut pasal tersebut untuk melindungi marwah kehormatan DPR secara kelembagaan. Bukan untuk melindungi perseorangan anggota dewan.

"UU MD3 ini berbicara kelembagaan dan kewibawaan, bukan berbicara perorangan. Bicara kelembagaan itu tentang banyak hal misalnya bahwa DPR korupsi, ini kan masalah kelembagaan. Tetapi kalau misalnya Desmon korupsi kan lain (penanganannya)," jelasnya.

Politisi Gerindra ini menekankan pula bahwa pasal tersebut sudah sangat jelas dan tidak perlu diperdebatkan. Penerapan hukum berlaku untuk menjaga marwah lembaga dan bukan untuk perseorangan anggota dewan.

"Lebih ke lembaga, bukan personal. Kalau personal berlaku hukum pidana biasa," tegas Desmond.

Perdebatan DPR akan menjadi anti kritik termuat dalam Pasal 122 UU MD3 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita