Berton-ton Sabu Serbu RI, Apa Kabar Eksekusi Mati Gembong Narkoba? Hukum Mati Kok Orangnya Gak Mati-mati

Berton-ton Sabu Serbu RI, Apa Kabar Eksekusi Mati Gembong Narkoba? Hukum Mati Kok Orangnya Gak Mati-mati

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co -  Indonesia kembali diserbu berton-ton sabu jaringan internasional. Di sisi lain, para gembong narkoba yang telah dihukum mati dibiarkan hidup di dalam penjara, beberapa di antaranya mengulangi lagi perbuatannya.

Berdasarkan catatan detikcom, Senin (12/2/2018), serbuan sabu dalam jumlah besar terjadi pada 2014 lalu. Kala itu, Wong Chi Ping, membawa sabu hampir 1 ton. Setelah menjalani proses hukum selama 2 tahun, berikut hukuman yang dijatuhkan kepada kelompok Wong Chi Ping:

1. Wong Chi Ping dihukum mati.
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati.
3. Cheung Hon Ming dihukum mati.
4. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup.
5. Tan See Ting dihukum seumur hidup.
6. Tam Siu Liung dihukum seumur hidup.
7. Sujardi dihukum 20 tahun penjara.
8. Syarifuddin divonis 18 tahun penjara.
9. Andika divonis 15 tahun penjara. 

Belum ada yang dieksekusi mati dari nama-nama di atas.

Setelah itu, aparat terus memburu para pengedar narkoba tiada ampun. Ratusan kg sabu kembali diungkap. 

Salah satunya 1 ton sabu yang digerebek di Banten pada pertengahan 2017. Barang dari Taiwan dan dikirim menggunakan Yacht, menyusuri Selat Malaka. Tidak berapa lama, 300 kg sabu diungkap di Pluit, Jakarta Utara.

Setelah itu, sabu masuk ke Indonesia bak air bah. Hampir tiap minggu penggerebekan sabu dalam jumlah berkilo-kilo dilakukan aparat di seluruh penjuru Indonesia.

Terakhir, aparat membekuk sebuah kapal berbendera Singapura, Sunrise Glory di perairan Selat Philips, Batam. Kapal tersebut memuat 1,1 ton sabu.

Penangkapan kapal Sunrise Glory itu berlangsung pada Rabu (7/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Kapal tersebut ditangkap karena memasuki perairan Indonesia. Kapal itu memasang bendera Singapura.

"Operasi sudah dimulai dari tanggal 2 Desember 2017, berdasarkan info yang diperoleh bahwa ada kapal asing yang akan membawa narkoba ke Indonesia melalui jalur laut dengan kapal ikan," ujar Direktur Prekursor dan Psikotropika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Anjan P Putra.

Ketika Indonesia diserbu ribuan kg sabu, apa langkah Jaksa Agung sebagai otoritas yang berwenang mengeksekusi mati para mafia? Pada 2016, 10 orang gembong narkoba tiba-tiba disuruh balik badan dari tiang eksekusi mati. Kesepuluh orang itu diminta kembali di sel dan urung dieksekusi mati. Adapun di tahun 2017, gembong narkoba yang dieksekusi mati 0 orang.

"Kan saya sudah berulang kali bilang itu, nggak usah nanya lah..," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan pada Jumat 9 Februari 2018.
Baca juga: Buwas: Hebatnya Indonesia, Hukuman Mati tapi Orangnya Tak Mati-mati

Di dalam penjara, para terpidana mati itu malah terus beroperasi menjalankan aksinya. Seperti Toge, gembong narkoba yang mengantongi 2 vonis mati dan putusan 12 tahun penjara. Ia masih bisa mengontrol 110 kg sabu dari luar negeri.

"Kalau ini lagi dihukum mati ketiga, ini hebatnya Indonesia, hukuman mati tapi orangnya tidak mati-mati," kata Kepala BNN Budi Waseso menyikapi kasus Toge. 

Dengan kondisi Indonesia darurat narkoba luar biasa, kapan para gembong narkoba dieksekusi mati? (dtk
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita