Astaga, Siswi SMK Digilir Oknum PNS dan Dua Anaknya yang Masih Bocah di Padang

Astaga, Siswi SMK Digilir Oknum PNS dan Dua Anaknya yang Masih Bocah di Padang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
ilustrasi

www.gelora.co - Dua oknum PNS berinisial Za (41) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap siswi SMK, sebut saja Mawar (15). Korban merupakan siswi SMK di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Dua oknum PNS yang mencabuli korban berinisial Za (41) dan Zul (41). PNS yang bertugas di Taman Hutan Raya Bung Hatta, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, mencabuli korban di Padang.

Dua anak Za berinisial K (17) dan P (14) juga ikut mencabuli korban. Kakak beradik itu melancarkan aksi bejatnya saat mengantar korban pulang dari Padang ke Solok pada 18 Desember 2017.

Kasus ini sedang diproses oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Penyidik juga telah mengamankan dan menahan dua oknum ASN, Za dan Zul.

“Saat ini petugas masih mencari keberadaan P. Remaja 14 tahun itu sudah kabur dari Kota Padang. Sedangkan dua oknum ASN yang telah dijadikan tersangka, ditahan di Mapolresta Padang. Kemudian tersangka K, ditahan di Polsek Naggalo,” ujar Kanit PPA Polresta Padang, Iptu Rosza Rezki Febrian, seperti dilansir tribunpadang.com, Minggu (4/2/2018).

Menurut Rosza, petugas masih mencari keberadaan P yang kabur dari Kota Padang. Ia mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri.

Penangkapan dua oknum PNS dan anaknya bermula dari laporan orangtua korban, FH (41). Ia melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Mapolresta Padang pada 24 Januari.

Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Zul kemudian mendatangi Mapolresta Padang pada Jumat kemarin untuk mengklarifikasi bahwa dirinya tidak bersalah.

Namun, dari pemeriksaan penyidik, Zul ternyata terbukti mencabuli korban dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, penyidik menangkap tersangka Za dan anaknya K di rumahnya, kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Zainal dan Zulhendra, serta K yang masih dibawah umur, dikenakan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 E junto pasal 82 UU No35 tahun 2014 yang di perbarui dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun,” tandas Rosza. (ps)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita