Al-Khaththath soal PK Ahok: Dia Bisa Jadi Capres 2019, Meresahkan!

Al-Khaththath soal PK Ahok: Dia Bisa Jadi Capres 2019, Meresahkan!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath menyiapkan aksi demonstrasi menuntut peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditolak. Dia mengaitkan pengajuan PK itu dengan Pilpres 2019.

"Tolong diinfokan kepada umat, masyarakat, bahwa GNPF, ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 mengundang seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, baik muslim maupun nonmuslim, untuk mengawal sidang dalam rangka menolak PK Ahok. Kita support hakim untuk menolak PK Ahok," seru Al-Khaththath di Gedung Joang '45, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).

Sidang PK Ahok, kata Al-Khaththath, menurutnya, akan dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus. Di berkata agar massa memenuhi ruas Jalan Gajah Mada sebagai bentuk penolakan.

"Jadi tolong semua disampaikan ke saudara-saudara, kita hadir memenuhi Jalan Gajah Mada," kata dia, yang mengaku mendengar sudah ada 5.000 orang yang siap ikut aksi.

Dia kemudian menanyakan soal tujuan diajukannya PK Ahok ini. Pria bernama asli Gatot ini pun menyatakan soal pendapat ahli hukum yang didengarnya. Menurut dia, jika PK Ahok dikabulkan, akan ada peluang Ahok melenggang ke 'Istana'.

"Sebab gini, yang saya dengar dari ahli hukum, kalau Ahok ini dikabulkan PK-nya, berarti dia akan dibebaskan dengan status bukan tahanan dan bukan narapidana. Itu akan melenggang ke Istana," ungkap Al-Khaththath.

"Akan bisa menjadi calon presiden 2019 atau wapres atau apa pun. Ini yang meresahkan umat Islam. Jadi gubernur saja meresahkan, apalagi jadi wapres," imbuhnya.

Pihak Ahok mendaftarkan PK pada 2 Februari 2018. PK diajukan dengan membandingkan putusan Buni Yani. Sidang PK Ahok akan dipimpin 3 hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto. Sedangkan pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono, yang merupakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama.  (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita