Ajukan PK, Ahok Ambil Referensi dari Putusan Buni Yani

Ajukan PK, Ahok Ambil Referensi dari Putusan Buni Yani

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya ini diambil karena Ahok selaku pemohon menganggap ada kekhilafan hakim.

"Dia mengajukan PK (karena) menganggap ada kekhilafan hakim, itu Pasal 263 KUHAP. Ada kekeliruan yang nyata," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Jootje Sampaleng saat dihubungi, Senin (19/2/2018).

Sebagaimana diketahui, upaya pengajuan PK Ahok ke MA disampaikan melalui PN Jakut. Setelah berkas dinyatakan lengkap, PN Jakut meneruskan ke MA untuk didaftarkan.

Jootje mengatakan kekhilafan hakim yang dimaksud pemohon terkait putusan kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani. Pihak pemohon PK menganggap ada pertentangan fakta-fakta dan kesimpulan hakim di kasus Buni Yani dan Ahok.

"Dia mengambil referensi dari putusan Buni Yani, dia membandingkan kemudian berpendapat seperti itu. Ya alasan dia terserah. Dia menganggap bahwa ada kekeliruan yang nyata, saling pertentangan antara fakta-fakta dengan kesimpulan majelis untuk perkara yang lalu," tuturnya.

"Sehingga atas dasar itu berpendapat bahwa majelis hakim ada kekhilafan, ada kekeliruan yang nyata. Sehingga putusan itu perlu ditinjau kembali. Itu yang pokok," sambung Jootje.

Sebagaimana diketahui, kasus penodaan agama Ahok berawal dari posting-an Buni Yani lewat akun media sosialnya. Ahok dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. Ahok tidak mengajukan banding dan kasus ini pun berkekuatan hukum tetap.

Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon terpidana secara tertulis dalam hal ini diajukan oleh penasihat hukumnya, Josefina Agatha Syukur, serta advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners, yang berkantor pusat di Jalan Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat. 

Putusan pengadilan negeri yang dimohonkan peninjauan kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utara, yang telah berkekuatan hukum tetap. (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita