Ahok Tak Hadir, Tebal Memori PK Capai 156 Halaman

Ahok Tak Hadir, Tebal Memori PK Capai 156 Halaman

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Hari ini Pengadilan negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok). Dalam sidang ini, Ahok tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya Fifi Lety Indra yang juga adik kandung Ahok.

Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, bahwa dalam sidang perdana PK tersebut Ahok tak bisa hadir. “Ahok tidak bisa hadir, diwakilkan oleh tim kuasa hukum,” ujar Fifi di PN Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Fifi menambahkan, dalam sidang pembacaan pihaknya juga membawa berkas memori PK yang berkumlah sebanyak 156 halaman. “Iya ini bawa berkas memori PK berjumlah 156 halaman,” lanjutnya. 

Sebelumnya, Humas PN Jakut Jootje S mengatakan dalam sidang beragendakan pemeriksaan berkas PK Ahok dipimpin tiga hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto. (sn)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA