Ahok Sendiri Yang Ajukan PK Vonis Kasusnya Ke MK

Ahok Sendiri Yang Ajukan PK Vonis Kasusnya Ke MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur membantah PK atas putusan pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr ke Mahkamah Agung itu permintaan pihak lain.

"Masak permintan dari orang lain kan nggak mungkin ya. Karena yang boleh mengajukan PK terpidana," kata Josefina kepada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2).

Diberitakan sebelumnya, Ahok pasrah menerima vonis dua tahun penjara yang dijatuhi hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 5 Mei 2017 lalu dalam kasus penistaan agama. Bahkan ketika itu Ahok menyatakan tak akan banding maupun PK.

Disinggung keterkaitan PK Ahok dengan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani atas penyebaran video pidato Ahok di kawasan Pulau Seribu, Josefina memilih bungkam.

"Saya nggak mau komentar apapun nanti tunggulah sama sama tanggal 26 (Februari)," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita